SORONG— Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024–2029 secara resmi mengumumkan nama-nama bakal calon anggota DPRK Kota Sorong yang TERPILIH dan Pengganti Antarwaktu (PAW).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 003-PENG/PANSEL/DPRK/KTS/VII/2025 tentang Hasil Seleksi Tahapan Penyaringan Awal hingga Akhir yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah.
Seleksi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
*Pasal 18 ayat (1), (2), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
*Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
*Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Pansel Kabupaten/Kota.
*Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/88/8/2024 tentang Penetapan Pansel Kabupaten/Kota untuk Pengangkatan Anggota DPRK.
*SK Pj. Wali Kota Sorong Nomor 100.3.3/45/2024 tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota DPRK Kota Sorong dari Kelompok Khusus, dan Peraturan Pansel Nomor: 001/PANSEL/DPRK/KTS/XI/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Kota Sorong Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua.
Berdasarkan seleksi menyeluruh dan ketat yang telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, Pansel menyatakan bahwa para calon yang diumumkan Telah Lulus dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam proses seleksi untuk masa jabatan 2024–2029, baik sebagai anggota tetap terpilih maupun sebagai pengganti antar waktu (PAW).
Adapun nama-nama calon terpilih dan PAW berdasarkan peringkat dan Daerah Pengangkatan (DaPeng) sebagai berikut:

Adapun nama-nama Pansel sebagai berikut:

Proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat regulasi otonomi khusus dan penguatan perwakilan Orang Asli Papua (OAP) di lembaga legislatif daerah.(zia)











