• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 3 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disperindag PB Tingkatkan Pengawasan Perdagangan

by admin
4 Desember 2021
in Sorong Raya
0
Perketat Pengawasan Perdagangan

Asisten III Reymond RH.YAP, Bidang Administrasi Umum Setda PB membuka kegiatan sinkronisasi didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan PB, George Yarangga , Aa,Pi,MM. (Fauzia Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Koordinasi dan Sinkronisasi, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen

SORONG-Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan Kabupaten dan Kota Sorong, Satgas Pangan serta para pelaku usaha, yang digelar City View Hotel, Jumat (3/12).

Berita Terkait

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
32
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
27
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
17

Hal tersebut untuk menekan terjadinya pendistribusian produk makanan, minuman, serta obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya. Bahakn barang-barang tidak berlogo SNI.

Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan  bahwa Jenis kegiatan Pengawasan Perdagangan ada 2 yakni Pengawasan Berkala atau Rutin yaitu Pengawasan kegiatan perdagangan yang dilakukan berdasarkan obyek pengawasan secara terencana dan terjadwal.

“Kemudian Pengawasan Khusus atau Insidental yakni Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang dilakukan sewaktu-waktu,” katanya.

Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan (tengah)

Lanjutnya, Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang.

“Khususnya penegakkan hukum dalam rangka pengkawalan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PB, George Yarangga , A,Pi.,MM mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan koordinasi dan sinkronisasi terutama kepada para pelaku usaha dan aparatur terkait undang-undang yang berlaku. Diantaranya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Terutama menyangkut dengan kegiatan pelaksanaan pengawasan perdagangan, tujuannya melakukan sinkronisasi, penyelesaian sengketa konsumen antar lembaga, pasar kompetitif dan bermartabat bagi pelaku usaha,” katanya.

Lanjutnya, dimana laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat lewat petugas pengawas. Ditemukan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan objek pengawasannya misalnya barang beredar tidak berlogo SNI.

“Ditemukan ada produk elektronik misalnya Speaker, Catok, Setrika yang tidak ber-SNI di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong. Koordinasi dan Sinkronisasi Ini tujuannya untuk lebih memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha supaya di dalam mendistribusikan atau menjual produk tentunya harus memperhatikan produk ber-SNI,” tegasnya.

Ia menambahkan Provinsi Papua Barat telah dua kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tingkat Nasional di tahun 2018 tahun 2021 ini.

“Jadi kita berharap bahwa edukasi dan sosialisasi terkait dengan perlindungan konsumen ini dipahami secara baik oleh para pelaku usaha. Sehingga kita sama-sama menjaga,” ungkapnya.

Asisten III Reymond RH.YAP, Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat kepada Radar Sorong usai membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa Kegiatan yang dilakukan sangat baik. Karena ini berkaitan dengan bagaimana pengawasan terhadap peredaran makanan, minuman dan obat-obatan.

“Kita tahu bahwa terhadap makanan dan minuman atau obat-obatan ini menjadi konsumsi dari masyarakat sehingga perlu adanya sebuah proses pengawasan. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Balai POM di Manokwari PB, Herianto Baan,S.Si,APT menambahkan Hak bagi Konsumen yakni Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sedangkan Hak Pelaku Usaha yaitu Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.(zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

KPHP Sorong Minim Tenaga Polhut

Next Post

Perketat Pengawasan Perdagangan

Related Posts

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
32
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum
Sorong Raya

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
27
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong
Sorong Raya

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
17
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim
Sorong Raya

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
54
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
21
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026
Berita Utama

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026

14 Juli 2026
30
Next Post
Perketat Pengawasan Perdagangan

Perketat Pengawasan Perdagangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

2 Oktober 2026
Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

2 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!