• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 25 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sorong Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 877 Juta

by admin
5 Mei 2024
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sorong Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 877 Juta

AB, ASN Kementerian Agama Kabupaten Sorong saat gunakan rompi pink Kejaksaan Negeri Sorong. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan oknum pegawai Kementerian Agama Kabupaten Sorong berinisial AB sebagai tersangka korupsi dana hibah sosialisasi penyedia tenaga kerja internasional senilai Rp 877 juta. Selain AB, dua warga sipil lainnya turut ditetapkan tersangka.

Plt. Kepala Kejaksaan Negari Sorong Zam Zam Ikhwan menjelaskan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial AB, IW dan MA.

Berita Terkait

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
5
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
7
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62

“Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (3/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KAPTEN (Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022,” jelaskan dalam press rilis.

Ikhwan mengungkapkan para tersangka membawa bendera DPW KAPTEN mengajukan proposal sosialisasikan tenaga kerja internasional di tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya,  Pemerintah Papua Barat hibahkan Rp 1 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk sosialisasi.

“Tersangka AB selaku ketua DPW KAPTEN mengajukan proposal dengan tujuan melakukan sosialisasi tenaga kerja internasional kepada masyarakat. Tapi ketika dana hibah cair sebesar Rp 1 miliar, mereka hanya menggunakan Rp 123 juta untuk sosialisasi sementara sisanya dibagi,” ungkapnya.

Tersangka korupsi dana hibah sosialisasi penyedia tenaga kerja internasional senilai Rp 877 juta dikawal aparat Kejaksaan Negeri Sorong. (Rin/Radar Sorong)

Pembagian itu, sambung Ikhwan tersangka AB selaku Ketua DPW KAPTEN mendapatkan Rp 777 juta sedangkan Sekertaris DPW KAPTEN IW dan Bendara DPW KAPTEN MA masing masing mendapatkan Rp 50 juta. Dana itu digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.

“Dua rekannya itu masing-masing mendapatkan Rp 50 juta sedangkan AB mendapatkan Rp 777 juta. Dana itu digunakan mereka untuk memperkaya diri. Sebelumnya, tim penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara Dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500,” bebernya.

Ikhwan mengungkap AB yang merupakan ketua DPW Kapten juga merupakan ASN di Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sementara IW adalah sekertaris DPW Kapten dan MA adalah bendahara DPW Kapten.  “AB ini juga berstatus sebagai ASN di Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sedangkan dua tersangka lainnya itu masyarakat biasa yang bekerja di komunitas itu,” ungkapnya.

Ketiga tersangka disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 atau diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 dan atau UU RI nomor 31 Tahun 1999 jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Subsidsir pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor l nomor 31 Tahun 1999 atau UU RI nomor 20 Tahun 2001 dan atau UU RI nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena dengan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan Barang Bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Klas 2B Kota Sorong,” pungkasnya.(rin)

Tags: Kabupaten SorongKejaksaan Negeri SorongKemenag Kabupaten SorongKorupsi Dana Hibah Sosialisasi Penyedia Tenaga Kerja InternasionalPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Next Post

Pileg Sudah Berakhir Kita Sambut Pilkada, Halal bi Halal Arema Dihadiri Lambert Jitmau

Related Posts

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
5
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
7
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
127
Next Post
Pileg Sudah Berakhir Kita Sambut Pilkada, Halal bi Halal Arema Dihadiri Lambert Jitmau

Pileg Sudah Berakhir Kita Sambut Pilkada, Halal bi Halal Arema Dihadiri Lambert Jitmau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Tim Voli Orenz Warrior Kodaeral XIV Sorong Juara Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026

Tim Voli Orenz Warrior Kodaeral XIV Sorong Juara Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026

25 September 2026
Rapimprov KADIN PBD Bahas Investasi, Pariwisata, Hilirisasi hingga Penguatan UMKM

Rapimprov KADIN PBD Bahas Investasi, Pariwisata, Hilirisasi hingga Penguatan UMKM

24 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!