• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 7 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tingkatkan SDM Lingkungan Hidup Supaya Memiliki Lisensi Amdal

by admin
5 Mei 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Tingkatkan SDM Lingkungan Hidup Supaya Memiliki Lisensi Amdal

Stadion Bawela Kota Sorong saat masih dalam proses pembangunan, salah satu contoh kegiatan pembangunan yang membutuhkan dokumen Amdal sebelum dikerjakan. (Dok/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Minimal 2 Orang yang Berlisensi Penyusun Amdal sebagai Salah Syarat Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota

SORONG – Guna mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengingatkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang lingkungan hidup agar memiliki lisensi Amdal, baik itu Amdal Dasar, Penyusun Amdal maupun Penilai Amdal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka salah satu kriteria atau syarat pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Dulunya disebut Komisi Amdal) di tingkat kabupaten/kota yakni minimal dua orang ASN Lingkungan Hidup memiliki lisensi Penyusun Amdal. “Karena itu, kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya, harus segera mengirim stafnya paling sedikit dua orang untuk mengikuti Diklat Penyusunan Amdal, sebagai syarat kelengkapan administrasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di kabupaten/kota. Kami di provinsi sudah lengkap, kami punya ASN sudah siap, hanya menunggu aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kapan pembentukan lembaga Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (5/5).

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
44
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
26
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
28
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dok/Radar Sorong)

Dikatakannya, jika kabupaten/kota tidak memiliki ASN yang berlisensi Penyusun Amdal, secara otomatis Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota tidak bisa dibentuk karena terkendala SDM. Apabila di kemudian hari terjadi pembangunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup (Amdal) untuk pembangunan tersebut merupakan kewenangan kabupaten/kota, maka mekanisme penilaiannya ditarik ke provinsi. “Sampai hari ini yang kami tahu Kota Sorong belum tersedia SDM-nya. Memang sebelumnya ada 2 orang yang memiliki lisensi Amdal, tapi keduanya sudah ditarik ke Pemprov Papua Barat Daya, sehingga terjadi kekosongan SDM penyusun dan penilai Amdal di tingkat Kota Sorong. Kekosongan SDM ini kami berharap Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera merencanakan dan mengusulkan minimal dua orang ASN-nya untuk mengikuti Diklat Amdal Penyusun. Demikian juga dengan kabupaten lainnya di provinsi PBD ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kelly juga mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten/Kota agar memperhatikan dan memahami dengan baik PP Nomor 22 Tahun 2021. Contoh di Pasal 80, apabila dalam satu lokasi pembangunan/usaha ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka mekanisme pemeriksaan dokumen lingkungan itu ditarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah pusat. Demikian juga bisa dalam satu lokasi itu ada kewenangan pusat dan kewenangan provinsi, maka mekanisme pemeriksaan dokumen itu di tarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah pusat. Pun demikian halnya bila dalam satu lokasi itu ada kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, maka mekanisme pemeriksaan dokumen Amdal ditarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah provinsi.

“Ini kami berharap agar menjadi perhatian, karena kita hari-hari ini Papua Barat Daya banyak investasi yang mau masuk, jangan sampai kita tidak menguasai dengan baik aturan atau karena kita punya SDM yang belum disiapkan untuk memiliki lisensi Amdal Dasar, Lisensi Penyusun Amdal dan Lisensi Penilai Amdal, sehingga kita bisa saja jadi factor penghambat dalam investasi, ini yang tidak kita harapkan. Untuk itu kami berharap kepada kepala daerah kabupaten/kota agar memperhatikan SDM lingkungan hidup melalui kebijakan anggaran demi peningkatan SDM,” ucapnya.

Ditegaskannya, anggapan yang beredar bahwa dokumen lingkungan merupakan factor penghambat investasi itu sebenarnya salah. Dokumen lingkungan itu sebagai warning untuk mengingatkan investor atau pelaku usaha bahwa konsep mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dibuktikan dengan dokumen kajian lingkungan yang menjadi acuan dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.

Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan ada tiga izin dasar yang harus dipenuhi oleh investor pelaku usaha dan atau kegiatan dari kalangan pemerintah. Pertama, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kedua, Persetujuan Lingkungan Hidup (Dulunya bernama Izin Lingkungan). Ketiga, Persetujuan Kelayakan Bangunan (Dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan/IMB). Tiga izin dasar ini wajib dipenuhi pelaku usaha dan atau kegiatan.

“Persetujuan Lingkungan Hidup itu gratis, tapi proses dan mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan itu ada anggaran yang harus disediakan, ada konsultan Amdal yang membantu pemrakarsa kegiatan/usaha atau investor untuk menyiapkan dokumen lingkungan, kemudian kami instansi teknis melalui ASN yang telah memiliki lisensi Amdal, yang punya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, melakukan penilaian apabila dokumen lingkungannya berupa Amdal, dan melakukan pemeriksaan apabila dokumen lingkungannya berupa UKL/UPL, mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Dokumen lingkungan dibuat sebelum kegiatan/usaha itu dimulai. Nah, bagaimana dengan kegiatan/usaha yang sudah dilakukan namun belum memiliki dokumen lingkungan? Kelly mengatakan, mekanismenya diatur dengan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan. “Kami 4 DOB Provinsi di tanah Papua, apabila ada usulan kegiatan/usaha yang wajib dilengkapi dokumen Amdal, maka mekanisme penilaian dokumen Amdal baik itu proses, prosedur, tahapan dan mekanismenya, itu dilakukan di provinsi induk. Apabila itu berkaitan dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan, maka mekanisme penilaiannya bisa dilakukan di provinsi yang baru dimekarkan. Kami di Papua Barat Daya sangat siap karena kami sudah menyiapkan SDM ASN yang mampu memeriksa dan menilai dokumen lingkungan. Kami bekerjasa sama dengan UNS Solo untuk menggembleng SDM Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga memiliki lisensi untuk memeriksa ataupun menilai dokumen lingkungan,” pungkasnya. (ian)

Tags: DLHKP Papua Barat DayaKelly KambuKota SorongLisensi AmdalPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 WBP Diamankan, Lapas Kelas IIB Sorong Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ganja

Next Post

Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
44
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim
Sorong Raya

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
26
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
28
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
213
Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi
Nasional

Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

3 Agustus 2026
101
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
217
Next Post
Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU

7 Agustus 2026
Bank Papua Serahkan Bantuan 6 Unit Motor Sampah dan 2.100 Bibit Pohon, Kadis LH PBD Beri Apresiasi

Bank Papua Serahkan Bantuan 6 Unit Motor Sampah dan 2.100 Bibit Pohon, Kadis LH PBD Beri Apresiasi

7 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!