• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 27 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Oknum Polisi di Bintuni Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

by admin
26 Maret 2024
in Berita Utama
0
Oknum Polisi di Bintuni Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

FNE tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020, saat dilakukan penahanan.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BINTUNI-Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni  menetapkan oknum polisi berunisial FNE tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua menjelaskan  pihaknya menetapkan FNE sebagai tersangka pada Senin (25/3) usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kajari mengatakan awalnya BPBD Kabupaten Teluk Bintuni telah menganggarkan Rp 2 miliar untuk pengadaan mobil Damkar tersebut.

Berita Terkait

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
16
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
63
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
131

“Pada tahun anggaran 2020 BPBD Kabupaten Teluk Bintuni telah mengganggarkan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Pagu senilai Rp 2 miliar dan telah dilakukan pelaksaan kontrak pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.985.000.000,00,” ujarnya.

Kajari mengatakan, FNE ini yang mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran pada PBPD Kab. Teluk Bintuni tahun anggaran 2020. Singkat cerita, FNE pun memenangkan tender dan melakukan pegadaan mobil Damkar tersebut. Selanjutnya, pada Juli 2020 dilakukan pembayaran Rp 1,7 miliar.

“Jadi pada tanggal 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp. 1.779.938.016. Bahwa setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020 dan FNE yang langsung mengendalikan uang sebesar Rp. 1.779.935.000,” ujarnya

Namun pada kenyataannya mobil Damkar tersebut ditemukan kekurangan spesifik salah satunya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan diindikasi merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.

“Bahwa terkait pengadaan mobil damkar tersebut telah ditemukan kekurangan spefikasi. Bahwa telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.2 M. Dan pada hari Senin (25/3) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan kepada FNE,” ujarnya.

FNE ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : KEP-23/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan di tahan selama 20 hari di Rutan Polres Teluk Bintuni berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan, melalui syarat obyektif dan subyektif menurut KUHAP dalam Pasal 21 antara lain, syarat subjektif  adalah tersangka dikhakwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Syarat objektif tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pastikan Tetap Melayani

Next Post

April, Pembagian Jatah Beras Pegawai PKM Dibagi di Puskesmas Masing-masing

Related Posts

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
16
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
63
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
131
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
84
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
44
Next Post
April, Pembagian Jatah Beras Pegawai PKM  Dibagi di Puskesmas Masing-masing

April, Pembagian Jatah Beras Pegawai PKM Dibagi di Puskesmas Masing-masing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
Tangis Haru Warnai Perpisahan GM Vega Prime Hotel Agus Sunarto

Tangis Haru Warnai Perpisahan GM Vega Prime Hotel Agus Sunarto

26 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!