• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1, 1 M, Kejaksaan Tahan Kepala Kampung di Sorong

by admin
24 Januari 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1, 1 M,  Kejaksaan Tahan Kepala Kampung di Sorong

Mengenakan rompi tahanan, tersangka Kepala Kampung Ks , AA saat digelandang ke Kejaksaan Negeri Sorong.(Foto: Istimewa/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG- Kejaksaan Negeri Sorong telah menahan seorang Kepala Kampung berinisial AA atas dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1.1 miliar. Terjerat dalam kasus dugaan korupsu, AA kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sorong hingga 20 hari kedepan.

Tersangka AA ditahan sejak Jumat sore, (19/1/2024) setelah penyidik Tipikor Polres Sorong melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong. AA akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Sorong.

Berita Terkait

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
2
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
25
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
27

Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia menjelaskan tersangka ditahan berdasarkan SPRINT-9/R.2.11/Ft.1/01/2024. Tidak hanya AA, barang bukti berupa 119 dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi juga dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong.

ADVERTISEMENT

” Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman huluman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.

Perkara ini bermula sejak tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Kampung Ka, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana tercantum di dalam dokumen APBK Kampung Ka Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

” Sebagian dari ADD digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan kampung Sementara sebagian anggaran dari kegiatan lainnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Haris mengungkap modus dari tersangka adalah dia tidak menggunakan dana desa sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.1 miliar.” Jadi ada kerugian dari hasil LHP BPKP sebesar Rp 1.127.199.300,00. Selanjutnya, kami akan secepatnya mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” pungkasnya.(rin)

Tags: Desa KasihDistrik MariatKabupaten SorongKampung KasihKorupsi Dana DesaPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Latihan Pratugas Satgas Operasi Intelmar Koarmada III Resmi Dibuka

Next Post

Eny Yaqut : Tidak Ada Misi Pribadi dalam Organisasi DWP

Related Posts

Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
2
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
25
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
27
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
33
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Next Post
Eny Yaqut :  Tidak Ada Misi Pribadi dalam Organisasi DWP

Eny Yaqut : Tidak Ada Misi Pribadi dalam Organisasi DWP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!