Kelly Kambu : Saya Yakin Masalah Sampah Bisa Teratasi, Yang Penting Kita Semua Punya Komitmen Bersama Menanganinya Sampai Tuntas
SORONG – Target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025 tidak bisa berhasil tanpa komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan. Meski belum setahun menjadi daerah otonom baru, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) patut diacungi jempol, karena telah menerbitkan dokumen kebijakan strategi daerah (Jakstrada) melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, tertanggal 16 Oktober 2023, sebagai salah satu upaya mengatur wilayah Papua Barat Daya ini untuk penanganan dan pengurangan sampah.
Jakstrada ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah di daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025 dan mendukung pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakstrada merupakan turunan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, Pergub tentang Jakstrada ini sebagai salah satu upaya mengatur wilayah Papua Barat Daya ini untuk penanganan dan pengurangan sampah, dan pergub ini menjadi rujukan bagi semua daerah yang ada di Papua Barat Daya, dan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota wajib membuat Jakstrada di tingkat kabupaten/kota, dan mengeksekusi atau melaksanakannya. “Pengelolaan dan penanganan sampah itu merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, untuk bagaimana meminimalisir, menangani atau mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari rumah tangga, pasar, toko, restoran, hotel dan sebagainya yang sampahnya bersifat sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (12/11/2023).
Kelly berharap kepada kepala daerah kabupaten/kota di wilayah PBD ini agar menindaklanjuti Jakstrada ini dengan mengintegrasikan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan dan pengurangan sampah. Pihaknya berharap tahun anggaran 2024, kabupaten/kota menganggarkan dana secukupnya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau dinas teknis yang bertugas menangani sampah, agar penanganan dan pengurangan sampah bisa berjalan dengan baik. “Banyak sekali metode atau strategi penanganan sampah yang bisa dilakukan namun semuanya kan tidak gratis, melainkan membutuhkan anggaran secukupnya, untuk bagaimana merubah presepsi masyarakat terkait sampah, melakukan sosialisasi, pasang pamphlet, mengingatkan dalam setiap kesempatan dan waktu bahwa masalah sampah ini merupakan tanggungjawab kita bersama termasuk juga OPD teknis lainnya sehingga dalam melaksanakan sosialisasi, kegiatan tugas dan tanggungjawabnya, harus menyampaikan sosialisasi dan kampanye buanglah sampah pada tempatnya dan di waktu yang telah ditentukan. Seperti contoh di Kota Sorong, jam buang sampah itu sudah diatur dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, setelah itu jangan lagi buang sampah,” tutur Kelly.
Setelah Pergub ini diterbitkan, langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Metode penanganan dan pengurangan sampah diantaranya merubah perilaku masyarakat yang selama ini buang sampah sembarangan, agar bisa berubah pola pikirnya. Merubah minset masyarakat ini kan susah, butuh upaya ekstra, sehingga perlu dukungan dana yang memadai. Kalau membangun jalan atau bangunan itu kan mudah, desainnya sudah ada, DED-nya jelas, tinggal bagaimana bangun, target yang ada juga sudah bisa dihitung, tapi untuk penanganan dan pengurangan sampah itu butuh perubahan minset, gaya hidup masyarakat, dan ini butuh pelibatan semua pihak dan stakeholder maupun mitra untuk ikut bertanggungjawab akan hal ini,” tandasnya.
Kelly menegaskan, sampah itu bisa jadi masalah, tetapi bisa juga jadi solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat, karena banyak sekali sampah organic yang bisa dimanfaatkan ulang atau dimodifikasi sehingga bisa bernilai ekonomi tinggi, terlepas dari sampah medis yang punya karakteristik sendiri sehingga butuh penanganan khusus. “Sampah bisa diolah menjadi kompos, maggot, dan sebagainya yang bernilai ekonomis. Kompos bisa dihasilkan dari pengolahan sampah rumah tangga, karena itu masyarakat harus diberi edukasi untuk penanganan dan pengolahan sampah yang bisa dimulai dari rumah sendiri atau dari diri kita sendiri, mengajar dan mengedukasi anak-anak di rumah untuk mengurangi penggunaan botol-botol minum plastic tapi mungkin menggantinya dengan menyediakan tempat air minum sendiri (Tumbler) bawa dari rumah. Minset masyarakat harus dirubah, mungkin selama ini melihat sampah ini sebagai momok, pelan-pelan dirubah bahwa sampah ini bisa menjadi alternative sumber pendapatan keluarga. Merubah minset ini perlu edukasi terus menerus,” tukasnya.
Di setiap kegiatan OPD teknis tingkat provinsi baik itu melalui kegiatan sosialisasi, FGD dan lain sebagainya itu banyak sekali sampah botol-botol plastic yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. “Dengan diterbitkannya Pergub ini, kita mulai dari kita dulu, mungkin di setiap pertemuan itu wajib membawa tumbler masing-masing. Ini nanti kita akan coba sosialisasikan, mungkin mulai dari pimpinan OPD, dan nanti kita akan menyampaikan atau melaporkan kepada bapak gubernur, sehingga ini mungkin bisa menjadi kebijakan. Penanganan sampah kita mulai dari hal-hal kecil dan terkesan sepele dulu,” ujarnya.
Untuk mempelajari mekanisme penanganan sampah yang baik mulai dari tingkat kelurahan, bisa juga dengan melakukan studi banding di daerah-daerah yang penanganan sampahnya sudah bagus, seperti misalnya di Banyuwangi maupun di Yogyakarta. “Kita ini penduduknya sedikit, tapi volume sampah yang dihasilkan banyak, sangat kontras dengan daerah-daerah lain yang penduduknya banyak tapi sampah sangat jarang ditemukan. Ini kan berarti ada masalah di perilaku warganya, dan untuk penanganan atau merubah perilaku ini kan butuh anggaran,” tukasnya.
Karena itu, Kelly mengharapkan kepada bupati dan walikota di seluruh wilayah Papua Barat Daya duduk bersama Dinas Lingkungan atau OPD teknis lainnya, untuk bersama-sama mencari solusi dan langkah-langkah strategis penanganan dan pengurangan sampah. “Kita inginnya penanganan sampah itu seperti saat penangan Covid beberapa waktu lalu, semua bergerak bersama. Kalau sampah ditangani bersama seperti saat penanganan covid, saya yakin masalah sampah bisa teratasi, yang penting kita semua punya komitmen untuk bersama-sama menanganinya sampah tuntas,” tegasnya. (ian)














