Perjuangkan Insentif Ketua RT/RW, Komisi I DPRD Kota Sorong Bahas Raperda

SORONG – Komisi I DPRD Kota Sorong bersama Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT dan RW dari Universitas Muhammadiyah Sorong membahas Raperda yang mengatur tentang insentif Ketua RT-RW.Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim mengatakan pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT dan RW. Pembahasan dan pendalaman Raperda dilakukan di Hotel Vega Sorong, Senin (28/8).

Dikatakan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Sorong akan mendapatkan insentif tetap setiap bulan. Insentif Ketua RT dan RW akan diatur dalam Praturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong. “Hari ini Komisi I sedang mendalami materi Raperda dan pedoman RT-RW di Kota Sorong. Raperda dibuat guna menjawab aspirasi RT dan RW di Kota Sorong yang bekerja harus ada insentif,” katanya.

Lanjutnya, RT dan RW punya fungsi koordinasi antara warga serta jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah sekaligus menjadi penengah ketika ada masalah kemasyarakatan.

“Kami berkunjung ke beberapa daerah dan memang peran RT-RW disana sangat bagus dan wilayah yang dipimpin RT-RW itu aman itu yang membuat kita kembali dan mencoba membuat Raperda,” jelasnya.

Dijelaskan, Raperda dibuat karena tugas RT dan RW membantu pemerintah dalam tugas pelayanan masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah kota.

“Termasuk memelihara Kerukunan hidup umat beragama serta menyusun rencana melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, Artinya RT dan RW yang mengetahui keadaan masyarakat sehingga perlu memberi masukan kepada pemerintah melalui Musrembang.

“RT-RW ini yang paling tahu situasi masyarakat di lapangan, sehingga kami Komisi I memandang penting karena mereka garda terdepan dalam pelayanan masyarakat sehingga perlu ditopang dengan insentif,” katanya.

Taslim menambahkan, Raperda akan disandingkan profesionalisme dan memperhatikan afirmasi Otsus. Kehadiran Raperda dapat memaksimalkan Kota Sorong sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya dengan memaksimalkan peran RT dan RW.

“Pemerintah Kota Sorong dibantu DPRD akan memperhatikan kesejahteraan RT dan RW dalam bertugas,” katanya.

Dikatakan bahwa Pengaruh negatif seperti miras, narkoba dan pengangguran bisa teratasi dengan berfungsinya peran RT-RW.

Selain insentif, kata Taslim bahwa Raperda juga membahas tentang pedoman RT dan RW berperan mulai dari rekrutmen, tata kerja, pemilihan, pemberhentian dan syarat sebagai ketua RT dan RW.

“Ketua RT dan RW harus punya kapasitas karena menjadi orang berpengaruh dan warga dapat mengikuti perintah ketua RT dan RW. Kapasitas Ketua RT-RW menjadi keharusan tentu memperhatikan afirmasi dari UU Otsus,” katanya.

Taslim juga mengatakan bahwa, besaran insentif akan didiskusikan dengan pemerintah Kota Sorong. Besaran insentif ini juga akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong.

“Insentif Ketua RT-RW ini akan disesuaikan dengan PAD dan APBD Kota Sorong. Berharap jika Raperda sudah diketuk harus dilaksanakan jika tidak setuju sampaikan dimana ketidaksetujuannya,” pungkasnya.(zia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!