Kelly Kambu : Semakin Banyak Saran dan Masukan Masyarakat, Semakin Baik Kajian Amdal-nya
SORONG – Pasca peletakan batu pertama pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (PBD) di Km 16 Kota Sorong oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Papua Barat Daya awal pekan ini, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terkait kegiatan pembangunan Kantor Gubernur PBD segera diproses instansi teknis terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, proses pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, semuanya wajib dilakukan kajian Amdal apabila kegiatannya berskala besar dan berdampak penting, sementara jika tidak berdampak penting itu dilakukan kajian UKL/UPL, atau cukup dengan SPPL. “Untuk rencana pembangunan Kantor Gubernur dan pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Km 16, akan segera kami lakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal),” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Kamis (20/7).
Diterangkannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tahapan kajian Amdal itu diantaranya ada konsultasi publik, bisa dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), seminar, sosialisasi, pertemuan dan lain sebagainya. Setelah tahapan konsultasi public, kemudian masuk ke kerangka acuan Amdal, dilanjutkan dengan analisis dampak lingkungan dikaji dari aspek sosial budaya, aspek lingkungan, aspek ekonomi, serta juga analisis dampak lalulintas (Andalalin). “Amdal pembangunan kantor gubernur PBD ini, mungkin dari aspek sosial budaya tidak terlalu ada masalah karena persetujuan dari masyarakat adat yang punya hak ulayat, hak leluhur, itu mereka sudah menyetujui, dan telah membuat acara adat di atas tanah tersebut. Artinya bahwa Tuhan, Adat dan Alam, semua sudah bersatu. Namun demikian ada juga penyampaian saran dan masukan dari pemilik hak ulayat, dan kami rangkum untuk diserahkan kepada tim konsultan kajian Amdal,” ujarnya.
Sementara dari aspek lingkungan, pihaknya dari instansi teknis, merekomendasikan kepada tim konsultan pembangunan Kantor Gubernur PBD ini, agar Taman Wisata Alam (TWA) kurang lebih seluas 900 hektar yang berlokasi di bagian depan rencana kantor Guberur PBD, tidak boleh disentuh, tidak boleh diganggu, karena TWA ini daerah penyangga, daerah resapan air, penyerap karbon dan produksi oksigen. Aspek lingkungan lainnya, pihaknya lanjut Kelly Kambu, juga merekomendasikan untuk dilakukan kajian terkait pasang surut air laut di lokasi pembangunan kantor Gubernur PBD maupun di sekitarnya. “Mengingat di sekitar lokasi tersebut juga ada kali, sehingga nanti kedepan pengelolaannya seperti apa, apakah dengan membangun kanal, apakah kanalnya satu, dua atau berapa, ataukah cukup dengan saluran air biasa. Itu nantinya akan dikaji lebih terperinci, dan rekomendasinya akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan saluran drainase di sekitar lokasi pembangunan kantor Gubernur PBD,” jelas Kelly Kambu.
Aspek-aspek lingkungan lainnya yang turut dikaji dan dianalisis, misalnya terkait kualitas air, kualitas udara, daya dukung tanah dan sebagainya, termasuk juga analisa lalulintas (Andalalin) apakah jalan yang ada sekarang cukup untuk akses lalulintas ataukah harus diperlebar, ataukah juga perlu dibangun jalur jalan lainnya. Demikian juga dengan aspek ekonominya dampak dari pembangunan Kantor Gubernur PBD tersebut. Seluruh kajian aspek sosial budaya, aspek lingkungan, aspek ekonomi, andalalin, kemudian dirumuskan dalam bentuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, yang menjadi acuan instansi teknis terkait nantinya dalam melakukan evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan pembangunan kantor Gubernur PBD tersebut. “Sebelum proses Amdal kegiatan pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya ini dilakukan, kami mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat di wilayah Papua Barat Daya. Semakin banyak saran dan masukan, semakin baik kajian Amdal-nya. Kami juga memonitor saran dan masukan masyarakat melalui media massa, media sosial dan sebagainya, itu kami rangkumkan semuanya dan serahkan kepada tim konsultan yang melakukan kajian mengenai dampak lingkungan,” tandasnya.
Ditambahkannya, di bagian belakang lokasi rencana pembangunan Kantor Gubernur PBD, ada taman mangrove, di depan ada Taman Wisata Alam (TWA). Di dalam kawasan kantor gubernur PBD, pihaknya juga merekomendasikan agar dibangun semacam taman ekspresi sehingga siapa saja boleh datang menyampaikan pendapat, saran, masukan dan aspirasinya kepada pemerintah provinsi Papua Barat Daya nantinya. “Kedepan, Kantor Gubernur Papua Barat Daya ini boleh dibilang unik, karena diapit oleh dua taman, dan kami juga merekomendasikan agar dibangun taman ekspresi di depan Kantor Gubernur PBD nantinya,” ucap Kelly Kambu sembari menambahkan, mengenai Stadion Wombik yang yang sudah lebih dulu ada, sesuai kesepakatan stadion tersebut tidak dibongkar, melainkan akan ditata dan dipercantik lagi. (ian)












