Kelly:Pelaku Usaha Sektor Kehutanan Tidak Perlu ke Manokwari Lagi
SORONG-Kini para pelaku usaha di sektor kehutanan yang berada di Provinsi Papua Barat Daya tidak perlu lagi ke Manokwari, Papua Barat. Karena telah dilakukan rekonsiliasi untuk penyesuaian atau pemindahan kedudukan Provinsi pada User Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), yang sebelumnya berada pada Provinsi Papua Barat sekarang menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat Daya, berlaku sejak 7 Juli 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST.M.Si kepada Radar Sorong, Selasa (11/7).
Menurutnya, rekonsiliasi tersebut tertuang pada berita acara yaitu, yang Pertama, Daftar User yang telah dilakukan penyesuaian sebagaimana daftar terlampir.
Kedua, Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah diinput sebelum dilakukan rekonsiliasi ini tetap tercatat sebagai LHP di Provinsi Papua Barat.
Ketiga, Untuk LHP yang diinput setelah dilakukan rekonsiliasi tercatat sebagai LHP di Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat, Untuk Laporan Hasil Crusing (LHC) yang sudah terinput sebelum dilakukan rekonsiliasi ini namun belum dilakukan pembayaran 254 kewajiban Penyediaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi (DR) akan dipindahkan pada LHC Provinsi Papua Barat Daya dan diproses ulang penerbitan Kode Biling melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).
“Kita harus bergerak cepat (gercap) sesuai perintah Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Kita memang provinsi ke 38 tetapi kita harus berada pada urutan terbaik. Kita Papua Barat Daya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kerja-kerja cepat terkait rekonsiliasi pengurusan dan pembayaran pajak. Mulai berlaku sejak 7 Juli lalu,” jelasnya.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, telah difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat telah dilakukan rekonsiliasi. Terkait kewajiban-kewajiban dari semua pelaku usaha di sektor kehutanan yang memanfaatkan hasil hutan atau memanfaatkan kawasan hutan. Sehingga semua proses pembayaran itu tidak lagi masuk ke Papua Barat tapi masuk ke Papua Barat Daya,” sambungnya.
Kepala Dinas yang murah senyum tersebut mengimbau kepada para pelaku usaha di sektor kehutanan untuk tidak lagi melakukan pembayaran kewajiban-kewajiban mereka di Manokwari ke Papua Barat tetapi langsung di Kota Sorong ke Provinsi Papua Barat Daya.
“Apabila ada masalah atau kendala, maka segera menghubungi atau melakukan koordinasi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Kelly, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian terkait yang sudah memfasilitasi melalui Balai Pengelola Hutan Lestari dan tentunya didukung juga oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
“Selain itu, kita sudah mengirim staf teknis kami untuk bimbingan teknis di Jakarta mengikuti training khusus untuk bisa menjalankan proses-proses perizinan pembayaran PNBP dan Kode Billing melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelasnya.(zia)
















