21 Orang Terjaring Razia, Salah Satunya Anak Lurah
SORONG – Satlantas Polresta Sorong Kota menilang 21 pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kota Sorong, seorang diantaranya merupakan anak salah satu Kepala Kelurahan (Lurah) di Kota Sorong. Selasa (4/7) Plt Kasat Lantas Polresta Sorong Kota, Iptu Suparman menjelaskan pihaknya berhasil menilang 21 kendaraan di depan Taman Sorong City.
Kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 19 kendaraan roda dua (motor) dan 2 kendaraan roda 4 (mobil). Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memiliki SIM dan plat nomor kendaraan. “Pelanggarannya pengemudi roda dua tidak memakai helm dan tidak membawa SIM atay tidak mempunyai SIM. Untuk kendaraan roda 4, plat nomor muka belakang tidak ada dan pemeriksaan selanjutnya SIM dan Stnk juga tidak ada,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Plt Kasat Lantas Polresta menambahkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan denda Rp 1 juta, tidak menunjukkan STNK Rp 500 ribu dan tidak menggunakan plat nomor kendaraan Rp 250 ribu. “Kalau tidak ada seluruhnya artinya tinggal dihitung semua denda itu. Totalnya Rp 1.750.000 ini sebagai efek jerah bagi masyarakat,”ungkapnya.
Diakui Iptu Suparman ada salah satu anak kepala lurah di Kota Sorong yang ditilang karena tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm. Anak itu langsung menghubungi orang tuannya dan menyelesaikan permasalahan dengan kooperatif. “Bapaknya mengkongfirmasi mengapa anaknya ditahan. Kami sampaikan pelanggaran anaknya, dan yang bersangkutan koperatif dan tahu persis bahwa anaknya saat mengendarai motor tidak dilengkapi SIM, dan tidak memakai helm. Oknum ASN itu mengatakan kedepannya akan membuat SIM dan membelikan helm untuk anaknya itu karena anaknya sudah berusia 17 tahun,”ujarnya.
Iptu Suparman menambahkan tilang manual in rutin dilakukanuntuk pemeriksaan, guna menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan. “Saran kami sebagai petugas untuk orang tua sebaiknya diuruskan SIM dan anaknya disuruh gunakan helm dan kendaraannya harus lengkap,”pungkasnya. (rin)













