Dua Tsk Pengedar Ganja Terancam 20 Tahun Penjara
AIMAS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong kembali mengamankan tersangka (Tsk) pengedar narkotika jenis sabu berinisial SC (23) yang juga adalah residivis atas kasus serupa sebelumnya. Tersangka SC dibekuk di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Bima, Km.10, Kota Sorong, pada Kamis (25/5).
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH menerangkan, kronologis penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima Anggota Sat Res Narkoba Polres Sorong, pada Selasa (23/5) terkait keberadaan seorang pria berinisial (SC) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu tersebut di kos-kosannya.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama KBO Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, S.Tr.K, S.IK kemudian menentukan cara bertindak (CB) dan langsung menyerkap tersangka SC di tempat persembunyiannya,” terang Kapolres Sorong, AKBP Ndaru.
Disebutkan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan badan pada tersangka SC kala itu, ditemukan barang bukti (BB) satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. BB (sabu) itu ditemukan di paha sebelah kiri tersangka, dengan berat kotor kurang lebih 1,01 gram.
“Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sorong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Anggota juga telah melakukan tes urin terhadap tersangka SC, dan hasilnya ternyata positif. Sehingga terbukti bahwa yang bersangkutan bersalah dan bisa terancam pidana,” sambung AKBP Ndaru.
Atas perbuatannya tersebut, SC dijerat pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
_KASUS PEREDARAN GANJA
Selain kasus sabu, Sat Resnarkoba Polres Sorong juga berhasil melakukan penangkapan tersangka AS (26) dan S (28) yang keduanya merupakan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Sorong. Penangkapan kedua tersangka dieksekusi langsung dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, pada hari Kamis (25/5).
Tersangka pertama berinisial AS diamankan di kamar nomor 11, Hotel Mustika Km.10, Kota Sorong. Dimana saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis ganja pada saku jaket AS dan 10 plastik bening berukuran kecil di saku celananya. Berat kotor dari total BB tersangka AS sebanyak 30,22 geam ganja.
Dari pengungkapan tersangka AS, Tim Opsnal juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S (28). Dari tersangka S ditemukan BB 10 plastik bening kecil dan 7 plastik bening berukuran sedang berisi ganja yang disembunyikan di beberapa titik.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sekeliling rumah tersangka S dan ditemukan sebuah tas ransel berisi 3 paket besar terbungkus lakban coklat, serta beberapa bungkus plastik bening berukuran besar dan kecil diduga narkotika jenis ganja. Keseuruhan berat kotor BB ganja dari tersangka S yakni 743,16 gram.
“Bukan hanya BB narkotika, tim juga mengamankan dompet tersangkaberisi sejumlah uang tunai senilai Rp 5.450.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” beber Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, saat ini pengembangan proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui asal muasal masuknya narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka SC.
Sementara itu, untuk BB ganja yang dimiliki tersangka AS dan S diduga berasal dari Jayapura yang dibawa masuk le sorong melalui jalur laut. (ayu)















