SORONG-Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya dengan didukung oleh GIZ FORCLIME, melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan serta Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023 bertempat di Panorama Hotel, Selasa (16/5).
Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST.M.Si melalui Ketua Panitia Dina Helena Homer,S.Hut, menjelaskan bahwa Sehubungan dengan Pemekaran Wilayah Provinsi Papua Barat menjadi 2 (dua) Provinsi, yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini berdampak pada Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi berubah mengikuti Wilayah Pemerintahan Provinsi.
Dijelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.113/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2022 tanggal 4 Februari 2022, telah ditetapkan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Papua Barat seluas 7.140.930 Ha (tujuh juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh) hektare, terbagi menjadi 4 (empat) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan 10 (sepuluh) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, dimana terdapat 7 (tujuh) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan yang berada pada wilayah Provinsi Papua Barat Daya
Dikatakan Dina, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 dan 227 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 yakni Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, Gubernur dapat mengusulkan Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi dan Usulan Perubahan Penetapan Wilayah KPH kepada Menteri untuk ditetapkan.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyelaraskan dan menyamakan persepsi serta menyiapkan dokumen Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan serta Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Papua Barat Daya. Untuk disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya kepada Menteri LHK dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi Pengelolaan Hutan berdasarkan kepastian wilayah kelola, kelayakan ekologi, kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan dan kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan serta menyiapkan Pembentukan Kelembagaan UPTD KPH,” jelasnya.
“Output dari aktivitas tersebut adalah 1 Dokumen Usulan bersama Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya terkait Usulan Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.783/Menhut-lI/2014. Dan 1 Dokumen Usulan Perubahan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.113/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2022,” sambungnya.
Hadir pada rakor tersebut, OPD terkait Lingkup Pemprov PBD, Dinas Kehutanan PBD, Perguruan tinggi, mitra pembangunan dan mitra kerja pada wilayah PBD. (zia)













