

KPU Kabsor Akan Menyurat
AIMAS – Hingga hari terakhir dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sorong pada, Minggu (14/5) kemarin, Partai Garuda tak terlihat muncul di KPU Kabupaten Sorong (Kabsor) untuk mendaftarkan Bacaleg-nya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Adomince Pandori, saat dijumpai Radar Sorong di ruang kerjanya, Senin (15/5).
Diungkapkan Adomince, total ada 18 partai politik (Parpol) yang akan yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Sorong. Namun saat memasuki tahapan pendaftaran Bacaleg, hanya 17 partai yang berpartisipasi, kecuali Partai Garuda.
“Hanya ada satu partai yang tidak mengusulkan Bacaleg, yaitu partai Garuda. Kami sudah mencoba untuk mengkonfirmasi pengurus Partai tersebut namun belum ada jawaban yang kami terima,” ungkap Adomince.
Oleh karenanya, KPU Kabupaten Sorong akan menyurat kepada pimpinan partai Garuda untuk meminta pernyataan tertulis berikut alasan maupun kendala-kendala yang dihadapi Partai Garuda sehingga tidak bisa ikut mengusulkan Bacaleg-nya.
“Hal tersebut harus dijelaskan dalam surat tertulis sehingga bisa menjadi pegangan bagi kami di KPU,” kata dia.
Lebih lanjut diterangkan Adomince, sejak awal dibuka pendaftaran Bacaleg pada Kamis (11/5) hingga penutupan pada Minggu (14/5) kemarin, ketujuh belas Parpol sudah tepat waktu dalam mengusulkan Bacaleg-nya. Dimana setiap parpol rata-rata mengusung 25 orang kadernya untuk didaftarkan para proses ini. Hal tersebut sesuai kuota kursi legislatif DPRD Kabupaten Sorong.
“Dari 17 parpol yang sudah mendaftarkan bacaleg-nya, jumlah usulannya bervariasi. Ada yang lengkap 25 orang, sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Sorong. Namun ada juga yang kurang dari 25 orang, tetapi pasti di atas 20 orang (mendekati kuota). Pendaftarannya juga sudah tepat waktu berdasarkan jadwal. Namun karena terjadi antrian, ada beberapa partai yang melewati batas waktu yang ditentukan, tapi tidak masalah karena bukti registrasinya sudah sesuai,” terangnya.
Adapun beberapa kendala yang dialami saat proses pendaftaran Bacaleg ini adalah kecocokan setiap partai dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena setiap Parpol yang mendaftar aksesnya langsung melalui DPP. Sehingga Parpol di daerah perlu menanti DPP untuk mensubmit terlebih terlebih dahulu, lalu kemudian generate di akun Silon bisa di print out.
“Setelah itu, Parpol di daerah akan mendownload berkas tersebut untuk distempel dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai di daerah, kemudian diajukan kembali di Silon KPU di masing-masing daerah. Ini yang agak ribet, karena kadang Parpol di daerah sudah siap, tapi DPP bermasalah, maka itu akan berdampak,” kata Adomince lagi.
Hal tersebut seperti masalah yang dialami Partai Gelora yang hingga saat ini masih melengkapi dokumen registrasi partainya, ungtuk meng-upload di Silon. Meski batas waktu pendaftaran Bacaleg sudah berakhir, namun hal tersebut diperbolehkan karena ada surat Sakti dari KPU. Yaitu surat nomor 476 terkait dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dalam hal terjadi kendala pada Silon.
“Apabila Parpol kesulitan untuk mengupload maka mereka bisa menyerahkan formulir model B pengajuan parpol dan formulir model B daftar calon serta surat persetujuan DPP kepada kami di KPU. Setelah itu kita akan buatkan dalam bentuk Excel dan parpol bisa mengisi link yang akan dikirimkan oleh KPU. Untuk hal-hal seperti ini diberi waktu dua kali 24 jam agar dapat diselesaikan. Jadi kita upayakan permasalahan seperti ini harus degera diselesaikan,” pungkasnya. (ayu)













