SORONG – Jajaran Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Klayum Pelabuhan Sorong kembali melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022, Kamis (4/5) bertempat di Hotel Belagri Kota Sorong. Meski tak berjalan mulus karena sempat diwarnai adu argumen sesaat sebelum acara dibuka, hingga berlangsungnya pleno, namun akhirnya RAT berakhir sukses.
Ketua Koperasi TKBM Ketua Koperasi TKBM Kalyum Pelabuhan Sorong, Yopi Letson Raunsay mengatakan, pelaksanaan RAT ini merupakan Undang-Undang Koperasi sesuai AD/ART, dimana setiap pengurus koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahunnya secara berkala. Namun tertunda selama 3 tahun, mengingat RAT 2020 saat itu masih COVID, RAT 2021 persiapan sehingga baru dilaksanakan untuk tahun buku 2022.
Sementara itu, terkait dinamika yang terjadi, diakui Yopi, suasana memang sempat memanas saat terjadi adu argumen antar beberapa anggota dengan para pengurus dan pembina koperasi. Hal tersebut disebabkan banyak anggota yang protes karena merasa tidak dilibatkan dalam RAT tersebut.
Yopi menjelaskan, pengurus tidak bermaksud pilih kasih dengan tidak melibatkan keseluruhan anggota. Melainkan, sudah ada perwakilan yang diutus untuk hadir dalam pesta demokrasi anggota koperasi tersebut.
“Jumlah kita sekita 830-an, sehingga tidak bisa diundang semua mengingat keterbatasan ruangan. Namun ada sejumlah perwakilan yang sudah diutus untuk hadir di sini, ketentuannya sesuai yang ada pada AD/ART,” jelas Yopi.
Sekretaris Koperasi TKBM Klayum Pelabuhan Sorong, Buyung Mahmud Rumatiga menambahkan, pada kesempatan tersebut, juga ditetapkan pengurus antar waktu dan pengurus definitif untuk masa bakti hingga 2025 mendatang. Guna mengisi posisi jabatan yang kosong.
“Wakil Ketua I, Yopi, ditetapkan sebagai ketua definitif untuk masa bakti 2020-2025, menggantikan Almarhum ketua sebelumnya. Selain itu juga disepakati saudari Vony Rumbiak sebagai bendahara,” sebut Mahmud.
Selayaknya organisasi pada umumnya, penetapan pengurus koperasi TKBM Klayum Pelabuhan Sorong juga mengundang pro kontra. Namun, kata Mahmud, Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika dan dianggap wajar dalam sebuah organisasi.
“Pasca meninggalnya Almarhum ketua sebelumnya pada 2022, maka pengurus antar waktu dalam ketentuannya harus mendapat pengesahan dalam rapat anggota. Sehingga semua tadi sudah dilaksanakan. Terlepas dari dinamika yang terjadi, kita tetaplah keluarga, dan ruh koperasi TKBM ada dalam hati kami masing-masing,” beber Mahmud.
Sementara itu, Pengurus Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pusat, Victoria Wewo mengaku, pihaknya selaku sekunder di TKBM Pelabuhan, selalu berpatokan terhadap aturan sebagai pijakan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Sehingga Penetapan pengurus antar waktu dan pengurus Definitif TKBM Klayum sudah berdasarkan AD/ART.
“Saya berharap per hari ini kepengurusan koperasi TKBM Klayum dapat melaksanakan jalannya roda organisasi dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pertangungjawaban dalam bentuk RAT juga mulai ditertibkan. Primer koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahunnya, paling lama tiga bulan setelah tutup buku,” pesannya. (ayu)















