Tuntut Gaji, 643 Guru PPPK Geruduk Kantor Gubernur PBD

Ratusan guru PPPK saat menggelar aksi demo damai menuntut pembayaran gaji. (AYU/RADAR SORONG)

SORONG – Sebanyak 643 guru PPPK ‘menyerbu’ dan menggelar aksi demo damai di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Selasa (4/4). Sebelumnya, aksi yang dikawal ketat satuan kepolisian dari Polresta Sorong Kota tersebut berjalan beriringan dari Taman Sorong City menuju Kantor Gubernur Papua Barat Daya sambil berorasi.


Dalam orasinya, massa menyuarakan aspirasinya terkait belum terpenuhinya pembayaran hak-hak guru PPPK oleh pemerintah. Spanduk bertuliskan ungkapan kekecewaan juga tak luput dalam atribut.
‘Kami guru PPPK bukan guru ilegal, kami bekerja untuk mencerdaskan bangsa, tetapi balasan terhadap hak-hak kami seolah-olah tidak diperhitungkan’. Demikian isi tulisan pada salah satu spanduk yang dibawa oleh massa aksi.


Wanda, salah seorang guru yang ikut dalam aksi tersebut mengaku sudah dan mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PPPK dan mengabdi di SMK di Kota Sorong sejak Mei 2022. Namun hingga kini, ia belum menerima pembayaran upah atas pengabdiannya tersebut.


“Dari 643 guru PPPK, ada 24 guru yang belum dibayar ketika SK dikeluarkan sejak Mei 2022, termasuk saya. Padahal jika mengikuti TMT. berarti dari Mei 2022 gaji kami sudah harus keluar,” protesnya.


Wanda menjelaskan, bahwa permasalahan tersebut muncul ketika terjadi peralihan status guru PPPK dari Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya.


Kendati beberapa bukan hak upahnya belum terbayarkan, Wanda menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai guru tetap ia laksanakan sebagaimana mestinya. Meski terkadang sangat menguras tenaga, namun berpatokan pada janji profesi dan tanggung jawab moral untuk mencerdasakan bangsa, ia kemudian mengesampingkan persoalan itu demi tugas mulia.
“Kita tetap menjalankan tugas sebagai guru dan mengajar seperti biasa, sambil menunggu.

. Kami tentu berharap agar apa yang menjadi hak kami dapat segera ditunaikan oleh pemerintah, karena kami pun sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami,” harapnya.


Sementara itu, mewakili Pj Gubernur, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) PBD, Ir. Edison Siagian, ME berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak guru PPPK tersebut. Pihaknya berjanji akan membangun komunikasi kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.


“Siang ini juga saya akan sampaikan ke Jakarta terutama ke teman saya yang membidangi urusan ini agar dapat memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak guru PPPK di Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Edison.


Ia menyebutkan, Pemprov PBD tak bisa turut campur membayarkan hak-hak yang dituntut oleh massa aksi (guru PPPK). Sebab sesuai petunjuk, Pemprov PBD hanya bertanggung jawab untuk membayar gaji guru PPPK selama empat bulan berjalan, yakni Januari-April 2023.


“Kewajiban kami hanya membayarkan periode Januari-April 2023. Sementara beberapa bulan sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Barat,” kata dia.


Selain membangun komunikasi dengan Pusat, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan seluruh bupati di Papua Barat Daya untuk mengakomodir seluruh kepentingan yang menyangkut hak guru PPPK.
“Tadi kita sudah berbicara dengan seluruh bupati dan walikota terkait masalah ini. Dimana mereka sepakat dan bersedia untuk mengakomodir kepentingan guru PPPK,” tandasnya. (ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!