• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 25 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tahun 2024, Seluruh WNI Wajib Pajak

by admin
28 Maret 2023
in Metro Sorong
0
Tahun 2024, Seluruh WNI Wajib Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong.(Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Format NPWP Baru, NIK Sebagai NPWP

SORONG-Awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, seluruh warga negara Indonesia, berkewajiban membayar pajak.

Berita Terkait

Tim Voli Orenz Warrior Kodaeral XIV Sorong Juara Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026

Tim Voli Orenz Warrior Kodaeral XIV Sorong Juara Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026

25 September 2026
11
Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan

23 September 2026
10
Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
8


Kasi Pengawasan pada KPP Pratama Sorong, Imron Rosyadi menjelaskan program pemadanan NPWP merupakan program nasional yang diamanatkan oleh UU Administrasi dan Peraturan Perpajakan tahun 2021.


Dimana, sambung Imron dalam mendukung penyederhanaan identitas kependudukan, maka nomor NPWP saat ini nantinya akan dihapuskan dan menggunakan 1 nomor identitas yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 1 Januari 2024.


“Hal ini, juga merupakan bentuk penyederhanaan administrasi. Sehingga, jika selama ini wajib pajak adalah orang yang mempunyai nomor NPWP sesuai UU PBH wajib pajak adalah warga negara Indonesia,”jelasnya kepada Radar Sorong seraya menambahkan bagi seluruh warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kewajiban subjektif dan objektif otomatis akan menjadi wajib pajak.


Dikatakan Imron, Saat ini KPP Pratama sedang berproses, dimana keseluruhan wajib pajak yang dimiliki KPP Pratama sekitar 170 ribu yang terdaftar dan saat ini tersisa 50an ribu yang belum pemadanan.


“Kami juga gencarkan sosialisasi, selain ke media sosial, juga fokus ke pemberi kerja yang memiliki pekerja banyak, selain itu kami juga mengirim tim ke setiap Pemda guna membuka pos, sehingga paling tidak ASN maupun masyarakat sekitar bisa melakukan Pemadanan,”ujarnya.


Perlu diketahui, tambah Imron dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, otomatis seluruh warga Negara Indonesia wajib membayar pajak sebab pajak merupakan kewajiban Warga Negara, sehingga dengan prinsip keadilan tidak ada warga Negara yang dikecualikan.


Tetapi demi prinsip keadilan juga ada batasan-batasan tertentu, dimana sesuatu penghasilan bisa terhutang pajak. Seperti saat ini, KPP Pratama memiliki nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Jadi selama penghasilan dibawa Rp 4.5 juta per bulan bagi pegawai tidak dikenai pajak juga untuk yang usaha kecil (UMKM) kita ada PP 23, dimana untuk UMKM dengan omset dibawa Rp 500 juta pertahun belum terhutang pajak,”papar Imron.


Imron menuturkan selain pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi setiap WNI, untuk Badan, CV, PT atau sebagainya tetap menggunakan NPWP lama hanya saja ditambahkan angka 0 dibelakang.


Sementara itu, Kasi Pelayanan pada KPP Pratama Sorong, Reza Raditya menambahkan KPP Pratama telah melakukan sosialisasi dengan beberapa cara yakni melalui media sosial, kedua melakukan sosialisasi secara tatap muka pada tempat-tempat yang terdapat wajib pajak dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT


“Misalnya kita bekerja sama dengan TNI/ Polri atau di instansi pemerintahan. Selain itu juga menyasar perusahaan-perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar seperti Pertamina dan juga kami ke Bank Mandiri dan lain sebagainya,”terangnya.


Menanyakan kepengurusan NIK sebagai NPWP, Reza menuturkan pada dasarnya proses pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi web site DJP Online. Dimana wajib pajak hanya perlu menyelaraskan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir serta nomor NIK.
“Jika keempat parameter data telah sesuai, maka proses validasi telah selesai, itu sangat mudah,”pungkasnya.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Tak Halangi Pelayanan Sidang Isbat Nikah

Next Post

Korban Kebakaran Terima Bantuan Perlengkapan Tidur dan Pakaian

Related Posts

Tim Voli Orenz Warrior Kodaeral XIV Sorong Juara Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026
Metro Sorong

Tim Voli Orenz Warrior Kodaeral XIV Sorong Juara Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026

25 September 2026
11
Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan

23 September 2026
10
Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP
Metro Sorong

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
8
Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah
Metro Sorong

Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah

22 September 2026
24
Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 ke Kawasan Pasifik Selatan
Metro Sorong

Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 ke Kawasan Pasifik Selatan

22 September 2026
9
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP
Metro Sorong

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
34
Next Post
Korban Kebakaran Terima Bantuan Perlengkapan Tidur dan Pakaian

Korban Kebakaran Terima Bantuan Perlengkapan Tidur dan Pakaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Jamsostek Award Tahun 2026

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Jamsostek Award Tahun 2026

25 September 2026
PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

25 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!