SORONG-Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dinilai telah melanggar aturan atau show force, karena melakukan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dimuka umum atau diluar gedung.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad, ketika mendatangi acara Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di halaman GOR Pancasila Kota Sorong, Rabu (1/3).
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong memberikan teguran kepada Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan Komarudin Watubun, disela-sela kegiatan yang sedang berlangsung.
“Hari ini adalah Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong hanya diberikan undangan dan bukan surat pemberitahuan bahwasanya kegiatan dilakukan di luar gedung GOR Pancasila,” katanya.
Menurut Roberth, sesuai dengan ketentuan bahwa saat ini bukan masa kampanye. Dimana sesuai aturan PKPU 33 pasal 25 dan seterusnya menyatakan, bahwa setiap aktivitas peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye. Sosialisasi disini dimaksud adalah sosialisasi gambar partai maupun ketua partai secara berjenjang.
“Sampai dengan hari ini kami tidak diberikan surat resmi bahwa kegiatan dilakukan di luar ruangan. Nah, kita akan lakukan surat-menyuratnya, silahkan beliau melakukan penekanan kepada kita tapi prosedur tetap akan dilakukan. Kita KPU maupun Bawaslu akan melakukan prosedur untuk proses secara administrasi,” ujarnya.
“Intinya, pelantikan harus dilakukan di dalam gedung dan bersifat terbatas bukan diluar gedung. Apa yang dilakukan PDI Perjuangan adalah show force atau secara tidak langsung menunjukkan kekuatan politiknya,” sambungnya.

“Pelantikan sebenarnya tidak boleh dilakukan diluar gedung, tetapi harus dilakukan di dalam gedung. Kalau teman-teman menilai memang ini bukan kampanye, tapi orang bodoh juga tahu bahwa ini menunjukkan eksistensi partai atau kampanye terselubung. Tapi tidak masalah nanti kita akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di KPU dan juga Bawaslu,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad menambahkan, pihaknya akan memproses apa yang dilakukan PDI Perjuangan secara administrasi.
“Apa yang dilakukan PDI Perjuangan ini adalah kesalahan. Karena dalam melakukan sosialisasi partai politik, harusnya dilakukan didalam ruangan bukan diluar ruangan seperti ini. Karena ini sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum berlangsung. Kita sudah dokumentasikan semua bahkan anak kecil terlibat dalam proses ini, yang jelas kita akan proses setelah ini,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan PDI Perjuangan sudah diluar koridor aturan yang berlaku. Karena seharusnya partai politik dalam melakukan sosialisasi tentang partai politik itu terbatas di internal partai saja dan tidak mengajak masyarakat.
“Tapi kenyataannya, kalau dilihat ini sudah mengarah kepada ajakan dimana ada yel-yel dan pamflet-pamflet yang mengarah kepada tulisan ajakan,” pungkasnya.
Dari pantauan Radar Sorong, Komarudin Watubun langsung melakukan konfirmasi kepada KPU pusat dengan menelpon langsung. Sehingga dijelaskan aturan bahwa pelantikan dapat berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menduga bahwa apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Sorong merupakan pesan sponsor.
“Saya menduga kuat ada sponsor dari pihak lain, kenapa mereka berani membuat pernyataan seperti itu diluar kewenangan mereka atau bius of power. Jadi belum ada pelarangan terhadap aktivitas, belum ada peserta pemilu kecuali sudah diumumkan peserta pemilu yang bertarung 2024, baru ada pembatasan terhadap kegiatan partai politik,” katanya.(zia)













