Oleh: Tutus Riyanti
(The Voice of Muslimah Papua Barat Daya)
Isu kesetaraan gender semakin digaungkan oleh kaum feminis. Kesetaraan gender selalu dikampanyekan sebagai ide yang akan membuat hak asasi perempuan terpenuhi, baik sebagai manusia maupun sosok perempuan. Terpenuhinya hak ini dianggap dapat membawa kesejahteraan dan kebebasan bagi perempuan.
Barat memandang bahwa syariat Islam telah mendiskriminasikan perempuan. Oleh karenanya, terwujudnya kesetaraan gender dianggap dapat membebaskan perempuan dari berbagai belenggu yang mengakibatkan ketaksetaraan gender, dan membuat muslimah meraih kebebasan sebagaimana halnya masyarakat Barat. Benarkah ide kesetaraan gender ini mampu memuliakan perempuan?
Agenda Dunia
Kesetaraan gender menjadi isu utama dunia yang ingin diwujudkan pada 2030 melalui Planet 50×50 dan SDGs. Kesetaraan gender adalah proyek ambisius dunia yang diyakini dapat menyejahterakan perempuan, bahkan meningkatkan perekonomian dunia. Atas tujuan itu pula, Barat deras mengaruskan ide kesetaraan di negeri-negeri muslim.
Komitmen Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender juga sangat kuat. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU 7/1984. Pada 2000, dikeluarkan Inpres 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG) untuk mengintegrasikan perspektif gender.
Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan kesetaraan gender ke dalam setiap tahapan RPJMN, mulai dari RPJMN I (2005—2009) hingga RPJMN IV (2020—2024). Indonesia juga membentuk Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai lembaga negara independen untuk penegakan HAM perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres 181/1998 yang diperkuat dengan PP 65/2005.
Berbagai regulasi untuk menguatkan kesetaraan gender pun disahkan, seperti UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU 16/2019 tentang perubahan UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan (yang menaikkan usia minimum perkawinan untuk perempuan), serta Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ada juga Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara Nomor 12/PUU-V/2007 yang menetapkan monogami sebagai asas perkawinan, dengan tanpa mencabut sejumlah persyaratan yang memberatkan seseorang yang akan melakukan poligami.
Indonesia juga mengadopsi MDGs dan SDGs yang menjadikan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan yang hendak dicapai. Secara nyata, Indonesia menyatakan komitmen yang kuat untuk mewujudkan kesetaraan gender. Hal ini tampak dari berbagai pernyataan pejabat negara dalam berbagai kesempatan, baik global maupun nasional, mulai dari presiden hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menteri lainnya dari masa ke masa.
Berbagai kebijakan dan program yang dimasifkan dalam kerangka “kebijakan dan anggaran responsif gender” adalah bukti tidak terbantahkan mengenai kuatnya komitmen mengikuti program global tersebut. Afirmasi 30% anggota parlemen; banyaknya menteri perempuan, kepala daerah perempuan, CEO, dan kepemimpinan perempuan dalam berbagai bidang lainnya; juga partisipasi penuh perempuan di dunia kerja, merupakan wujud implementasi kesetaraan gender.
Demikian juga kampanye aborsi aman, seks aman, hak otonomi tubuh, larangan pernikahan dini, ataupun larangan sunat perempuan, dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap hak perempuan.
Menyerang Islam
Sejatinya, ide kesetaraan gender adalah perangkap Barat bagi muslimah, agar para muslimah memiliki pemikiran dan tingkah laku yang menggunakan standar hidup Barat. Landasan hidup Barat adalah sekularisme, yaitu memisahkan aturan agama dalam kehidupan.
Ide kesetaraan gender menjadikan perempuan bebas melakukan apa saja sesuai keinginannya. Barat menyebarkan narasi jahat dan membuat framing buruk atas berbagai aturan Islam tentang perempuan.
Dengan kedangkalan berpikirnya, Barat mengecam aturan Islam atas perempuan sebagai bentuk diskriminasi atas perempuan, serta menyerukan kesetaraan gender sebagai jalan perempuan menuju kemerdekaan dan sejahtera.
Dengan berbagai aturannya yang terperinci dan tegas, Islam dituduh tidak setara gender.
Berbagai aturan Allah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, semisal larangan perempuan menjadi penguasa, posisi kepala keluarga ada pada suami, kebolehan suami menikahi empat perempuan, bagian waris laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, aurat perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan tangan, perintah agar istri taat pada suami, semua ini difitnah sebagai aturan yang mendiskriminasi perempuan.
Secara fitrah, laki-laki dan perempuan berbeda, masing-masing memiliki tugas khusus sesuai kodratnya. Memaksakan perempuan menjalani tugas laki-laki akan memberikan beban ganda kepada perempuan.
Hal ini juga akan berdampak buruk bagi keluarga dan anak-anaknya karena peran sebagai ibu generasi akan terabaikan. Akibatnya, anak-anak akan tumbuh tanpa bimbingan dan sangat potensial melakukan berbagai kenakalan remaja, sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai penelitian.
Adanya dampak buruk dan bahaya apabila kesetaraan gender diterapkan, menunjukkan ide ini hanyalah ilusi. Bagi seorang muslim, sudah seharusnya pemikiran ini dicampakkan karena bersumber dari akal manusia dan lahir dari paham sekuler, bukan dari akidah Islam.
Apalagi realitasnya banyak kontradiksi dan standar ganda dalam penerapannya. Cukuplah itu menjadi bukti kelemahan dan kesesatannya sebagai solusi persoalan perempuan.
Islam Memuliakan Perempuan
Islam adalah sistem hidup sempurna yang diturunkan Allah SWT. Islam telah menetapkan berbagai hukum untuk manusia dalam menjalani kehidupan. Islam juga menetapkan hukum-hukum khusus sesuai jenisnya, laki-laki maupun perempuan. Perbedaan hukum ini justru merupakan bentuk penghormatan Islam terhadap perempuan.
Islam juga telah menjadikan negara sebagai pengatur urusan umat, laki-laki maupun perempuan. Islam memiliki mekanisme sempurna yang menjamin kemuliaan perempuan tanpa perlu ide kesetaraan gender.
Islam menjaga peran perempuan sebagai istri dan ibu generasi agar tertunaikan dengan baik. Meski peran ini dianggap tidak mendatangkan nilai ekonomi, tetapi dalam pandangan Islam, peran perempuan ini sangat mulia dan strategis karena berpengaruh terhadap pembentukan generasi dan terwujudnya peradaban yang mulia.
Selain itu, Islam memiliki sistem sosial yang menjaga kemuliaan martabat perempuan sebagai manusia melalui tata pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk memenuhi naluri seksual dan menjadikannya sarana untuk melangsungkan keturunan.
Islam juga memiliki sistem ekonomi yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu, termasuk perempuan, tanpa harus mengeksploitasi mereka dalam dunia kerja. Meski Islam melarang perempuan untuk menjadi penguasa, tetapi Islam juga memberikan berbagai macam hak politik kepada perempuan, bahkan Islamlah yang pertama memberikan hak politik bagi perempuan.
Karena itu, sungguh Islam sangat sempurna mengatur kehidupan manusia, termasuk perempuan. Islam sama sekali tidak membutuhkan kesetaraan gender untuk memuliakan perempuan. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh), kehormatan perempuan akan terjaga, keluarga sejahtera, dan masyarakat mencapai peradaban yang mulia.(***)











