Pengadilan Sahkan ARP dan AAP Tersangka Pembunuhan Alm. Brigpol Yohanes F. Siahaan
SORONG-Penetapan status tersangka terhadap ARP dan AAP terduga pelaku pembunuhan Alm. Brigpol Yohanes F. Siahaan pada tahun 2018 silam, dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan Praperadilan, Senin (16/1) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Lutfi Tomu, SH.
ARP (Istri Alm. Yohanes F. Siahaan) sementara AAP merupakan paman dari ARP.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Alm. Yohanes F. Siahaan di tahun 2018. Kini, keduanya telah ditahan di Polda Papua Barat, sebab berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Polda Papua Barat untuk ditindak lanjuti.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi para termohon. Dimana, dalam pokok perkara pertama menolak permohonan praperadilan para Pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sebelumnya, ARP ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polda Papua Barat sejak dua bulan lalu, sementara AAPbaru sekitar 1 bulan mendekam di Rutan Polda Papua Barat.
Plh Kasat Resrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul B. Ananda menjelaskan untuk menetapkan status tersangka, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sedangkan alat bukti pun sudah lengkap, sehingga dinaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Untuk keabsahannya sendiri, sudah dilakukan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong artinya apa yang dilakukan para penyidik Polresta Sorong Kota sudah sah menurut hukum Indonesia. Dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Papua Barat, maka Polda yang menangani selanjutnya,”ujarnya.
Sementara itu Keluarga Alm. Yohanes F. Siahaan, yakni Hulman Siahaan mengatakan keluarga cukup puas dan berterima kasih kepada Hakim yang telah memutuskan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berjuang untuk Praperadilan ini. Oleh sebab itu, diharapkan perkara ini dapat berlanjut dengan baik.
“Kami berterima kasih bahwa status tersangka pada keduanya tidak dicabut. Harapan kami Pengadilan tetap harus adil dalam memutuskan sesuatu ketika dalam perkara inti nanti,”paparnya.
Mewakili Tim Kuasa Hukum Tersangka, Iriani, SH.,MH membenarkan bahwa permohonan para tersangka ditolak. Alasannya, pertimbangan hukum dari Hakim Tunggal bahwa penetapan tersangka sudah selesai prosedur. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu proses hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Pra itu bukan berarti menghentikan proses hukum tapi bersifat sementara, dan ketika dilengkapi berkas proses selanjutnya harus tetap berjalan Jadi kami menunggu sampai ke persidangan.
Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas mulai dari kepolisian ke Kejaksaan nanti penuntutan juga harus memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,”ujarnya.
Iriani berharap ketika persidangan nanti, hasil akhir akan memberikan keadilan bagi semua pihak terutama kliennya, yang kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
Dikatakan Iriani, materi Praperadilan yang dilayangkan pemohon (ARP dan AAP) kepada Termohon I Polresta Sorong Kota dan Termohon II Polda Papua Barat adalah terkait penetapan status tersangka dan penahanan kedua klienya tersebut.
“Jadi saat penetapan tersangka, klien kami tidak mendapatkan SPDP sama sekali. Dan dalam persidangan bahwa menurut ahli SPDP seharusnya diberikan setelah Sprindik,”ujarnya.
Namun sanggahan dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat bahwa pada saat SPDP ada dilimpahkan ke kejaksaan dalam posisi sidik, dan calon tersangka belum ada. Namun, seperti diketahui keputusan MK masih meluas, dimana ketika ada penetapan tersangka maka harusnya SPDP yang sebelumnya sudah dikeluarkan, tetap dilampirkan.
“Kemudian diberikan kepada tersangka atau terlapor,”pungkasnya.(juh)














