16 Plt. Pimpinan OPD sudah terima SK
AIMAS – Guna mepercepat bergeraknya roda pemerintahan, Pj Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si mengatakan, akan ada seleksi terbuka untuk mengisi komposisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Ia mengatakan bahwa siapapun yang berminat boleh berkompetisi dalam pencalonan dengan syarat memenuhi kriteria.
“Kita akan adakan seleksi eselon 2, 3 dan 4 secara terbuka dan siapa pun orangnya bisa bersaing untuk menduduki posisi yang telah ditentukan asalkan memenuhi kriteria, karena kita butuh squad (tim) yang kuat untuk memulai pekerjaan di provinsi baru ini,” jelasnya.
Dibeberkan Musa’ad, adapun prinsip-prinsip dasar yang akan diterapkan dalam proses seleksi tersebut. Pertama, para kandidat harus memiliki kompetensi dari sisi pangkat golongan yang cukup serta bidang keahliannya.
“Jadi tidak mungkin pangkat 4A kemudian dipaksakan untuk menjadi kepala dinas atau Plt. Kepala dinas. Karena seleksi ini untuk eselon 2A, jadi minimal pangkatnya 4B ke atas. Kita akan pastikan bahwa ada kecocokan antara kompetensi dan pangkatnya,” sebut Musa’ad.
Berikut, kandidat harus memiliki kompetensi yang meliputi bidang keahliannya. Hal ini bisa dilihat dari latar belakang pendidikan yang linier.
“Kita berupaya agar jabatan ini diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya. Jangan sampai misalnya, orang Sospol dipaksakan menjadi Kadis PUPR. Ini contoh yang kurang masuk akal.
Jadi harus ada kesesuaian antara keahlian dengan jabatannya. Kalaupun ada sedikit perbedaan, tidak masalah, asal jangan terpaut jauh bedanya, paling tidak masih satu rumpun,” terang Musa’ad.
Prinsip dasar kedua, dengan melihat sisi representasi. Sebab, komposisi jabatan ini merupakan awal mula penggerak roda pemerintahan PBD.
“Sisi representasi masih tetap kami perhatikan karena ini adalah awal. Jadi kami sesuaikan juga dari usulan-usulan yang ada, baik dari pemerintah kota dan kabupaten, maupun usulan tokoh masyarakat. Namun tentu saja tidak semua usulan akan diterima, melainkan ada prioritas bagi yang memang layak untuk mengisi jabatan tersebut,” lanjutnya.
Prinsip ketiga, bahwa seleksi pimpinan OPD ini bersifat eksklusif dan terbuka, sehingga tidak ada yang ditutupi dengan hal tersebut.
Kemudian prinsip keempat, adalah adil dan berimbang. Prinsip ini tidak kalah penting, sehingga ke depan proses seleksi ini tidak menimbulkan persoalan oleh kelompok tertentu yang merasa dirugikan.
Prinsip kelima, bajwa proses seleksi harus tetap memperhatikan aspek regulasi. Dipastikan bahwa proses seleksi akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Musa’ad juga menyebutkan, sejumlah pelaksana tugas telah menerima SK. Dimana SK tersebut berlaku selama 3 bulan dan bisa diperpanjang, hingga nanti akan dilakukan seleksi pejabat pimpinan tinggi kembali.
“Dalam 3 bulan nanti akan dievaluasi, jika bekerja beres maka bisa diperpanjang hingga nanti kita akan membuka seleksi jabatan. Tapi ketika bermasalah, maka saat itu kuga diupayakan untuk diadakan seleksi,” imbuh Musa’ad.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sorong, aapun beberapa pejabat eselon II Provinsi PBD yang telah menerima SK sebagai pelaksana tugas yakni, Septinus Lobat (Asisten Pemerintahan dan Kesra), Yusuf Homer (Badan Kesbangpol), Yakob Karet (Staf Ahli Bidang SDM dan Pengembangan Otsus), Gamar Malabar (Badan Kepegawaian Pengembangan SDM), Harjito (Badan Pengelola Keuangan dan Aset), Nikolas Asmuruf (Kepala Inspektorat), Rahman (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Manase Jitmau (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Viktor Salossa (Dinas Perhubungan), Adolof Kambuaya (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Julian Kelly Kambu (Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan), Yusdi Lamatenggo (Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Ekonomi Kreatif), Bernadus Asmuruf (Sekretaris MRP), Anhar Akib Kadar (Biro Pemerintahan), Eltje Salomina Do (Biro Umum) dan Efraim Kambu (Biro Organisasi).
Dari 16 nama pelaksana tugas pimpinan OPD PBD tersebut, 11 diantaranya merupakan pejabat Orang Asli Papua (OAP), sementara 5 sisanya adalah non OAP. (ayu)















