Dua Tahun Kasus Curanmor Terbanyak di Kota Sorong
SORONG-Paska Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali normal. Penyelesaian kasus kriminalitas di wilayah Kota Sorong tahun 2022 mengalami kenaikan hingga 24 persen dibandingkan dengan tahun 2021 kemarin. Hal ini disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen bersama Pj. Wali Kota Sorong, George Yarangga dalam rilis tahunan di Mako Polres Sorong Kota, Sabtu (31/12).
Dimana, jumlah kasus yang ditangani atau Crime total selama Tahun 2021 sebanyak 1648 kasus sementara Tahun 2022 Crime total sebanyak 1608 kasus, atau terjadi penurunan sebesar 40 kasus atau sekitar 2,4 persen.
Sementara di tahun 2022 penyelesaian kasus sebesar 1.218 Kasus, atau terjadi kenaikan sebesar 300 kasus atau 24 persen. Hal ini disebabkan karena Polres Sorong Kota pada tahun 2021 fokus pada kegiatan penanganan Covid-19 sehingga belum secara maksimal dalam penanganan kasus pada tahun 2021.
Dari 1.608 kasus, Jenis tindak Pidana yang menjadi trend atau pun menduduki peringkat teratas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Sorong Kota pada tahun 2021 maupun tahun 2022 masih di dominasi kasus pencurian motor. Dengan angka 124 kasus pada tahun 2021 dan 169 kasus di tahun 2022.
“Atau mengalami kenaikan sebesar 45 kasus atau sebesar 36 persen. Dan kami juga berhasil mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 73 unit dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,”jelasnya.
Kapolres Sorong Kota menuturkan rata-rata motif pencurian sepeda motor, para pelaku menggunakan kunci Leter D atau kunci Palsu. Dan juga kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan kunci double saat memarkirkan kendaraanya.
“Kami juga sudah mendata daerah rawan yang sering terjadi gangguan Kriminalitas selam Tahun 2022 yakni di wilayah kompleks Arteri, Sorpus, Malanu Kampung, Klademak dan Kompleks Pasar Baru. Dan juga jam rawannya mulai pukul 02.00 hingga 04.00 WIT dini hari,”terangnya seraya menambahkan korban kejahatan didominasi usia 35 hingga 45 Tahun.
Selain itu, Polres Sorong Kota juga berhasil mengungkap kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan, Tanggal 25 januari 2022 Nomor: LP / 61 /I/2022/PABAR/ RES SORKOT (Kasus Dobel O)
Penganiayaan Tanggal 23 januari 2022 Nomor : LP /25 / 1/ 2022/ PABAR/RES/ SEK SORTIM/ SORKOT. Pengrusakan “DOUBLE O” Tanggal 24 januari 2022 Nomor : LP/ 28 / I/2022/PABAR/ RES SORKOT, Pelaku Pembakaran gedung ‘’ DOUBLE O” Tanggal 25 Januari 2022 Nomor LP/30/I/2022/PABAR/RES SORKOT/SEK SORTIM.
Dan, Pelaku tindak Pidana MAKAR di bandara DEO, Tanggal 17 september 2022 Nomor : LP/665/IX/2022/PABAR/RES SORKOT. Pelaku tindak pidanan MAKAR mengadakan giat ibadah meperingati HUT Pemulihan Kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat, Tanggal 24 Oktober 2022 Nomor: LP/828/X/2022/PABAR/RES SORKOT. Pelaku tindak pidana MAKAR melakukan aksi HUT Papua Barat, 01 Desember 2022 Nomor: LP/985/XII/2022/PABAR/RESSORKOT.(juh)














