SORONG-Polres Sorong Kota memusnahkan barang bukti berupa psikotropika atau ganja hasil tangkapan selama tahun 2022 seberat 1.7 Kg. Sabtu (31/12) di halaman Mako Polres Sorong Kota. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Pj. Wali Kota Sorong, George Yarangga dengan cara dibakar.
Selain ganja seberat 1.7 Kg, Sat Narkoba Polres Sorong Kota juga berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 16 gram, yang merupakan hasil penangkapan terbanyak dibandingkan Polda Papua Barat maupun Polres jajarannya.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen menjelaskan Satnarkoba Polres Sorong Kota berhasil mengungkap 18 kasus narkotika di tahun 2022, berbeda dengan tahun 2021 yang hanya 10 kasus. Artinya, pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polres Sorong Kota mengalami kenaikan 80 persen.
Selain pemusnahan ganja seberat 1.7 Kg, ratusan liter minuman keras juga dimusnakan di halaman Mapolres Sorong Kota diantaranya 62 botol Vodka merek Topi Koboi ukuran 330 ml, 12 botol Anggur Merah merek Arjuna Kencana ukuran 620 ml.
Kemudian, 3 botol bir merek Prost ukuran 330 ml, 7 botol bir merek Prost ukuran 620 ml, 1 botol bir merek bintang ukuran 620 ml, 4 jerigen ukuran 5 liter Minuman Lokal jenis Cap Tikus, 15 btl minuman lokal jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, 300 liter minuman cap tikus kemasan.
“Total sekitar 450 minuman keras jenis Cap Tikus yang kami musnahkan,”paparnya.
Selain itu, Polres Sorong Kota juga menangani 1 kasus UU Pangan dan 2 kasus tipiring di tahun 2022.(juh)














