MANOKWARI – Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengamankan dua unit truk bermuatan kayu merbau diduga ilegal hasil penebangan hutan di wilayah Kabupaten Sorong. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri mengatakan, dua truk tersebut memuat delapan kubik kayu jenis merbau. “Karena tidak memiliki ijin makanya kita tahan,” ujarnya, Senin (12/12).
Pihaknya lanjut Kadishut, akan tetap melakukan proses lebih lanjut meskipun mereka berdalih bahwa kayu muatan milik masyarakat setempat. “Meski begitu, tetap harus mempunyai ijin. Tidak boleh asal tebang saja,” sebutnya. Dirinya mencurigai adanya indikasi penjualan kayu ke luar Papua Barat. Dengan demikian, maka akan merugikan daerah dan juga membuat kondisi alam menjadi tidak stabil. “Adanya ijin, maka kita bisa tahu wilayah hutan mana saja yang bisa dieksplorasi dan wilayah hutan yang memiliki dampak langsung ke lingkungan,” katanya.
Penahanan dua truk bermuatan kayu merbau illegal tersebut, lanjut Hendrik, pihaknya menurunkan sebanyak 20 personil UPTD KPH Sorong untuk melakukan inspeksi mendadak sesuai dengan perintah Pj Gubernur. “Hingga kini dua truk bermuatan kayu tersebut masih dilakukan penahanan di KPH Sorong Raya guna menunggu proses lebih lanjut kepada pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kehutanan,” jelasnya.
Selain di Kabupaten Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat, guna memastikan kayu yang keluar dari wilayah Papua Barat memiliki izin dan membayar pajak ke negara. (bw)














