SORONG-Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong telah menyatakan banding melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Senin, 28 November 2022. Dan dengan diterbitkan Akta Permohonan Banding, nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal, 28 November 2022, posisi Putusan tersebut menjadi status quo.
Ketua Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong, Max Mahare, SH menjelaskan bahwa sesuai informasi dari Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) telah menginfomasikan kepada Pihak Penggugat dan Tergugat bahwa terkait dengan Putusan PTUN Jayapura, nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR. Batas waktu pengajuan upaya hukum banding terhitung 14 hari kerja sejak putusan disampaikan.
“Dan kami sudah mengajukan banding, sehingga putusan PTUN sebelumnya menjadi status quo yang artinya posisi perkara kembali keadaan semula sampai dengan Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan,”jelasnya.
Max menyampaikan, salah satu alasan banding adalah terkait dengan substansi dari mengapa obyek sengketa dikeluarkan Walikota Sorong, yaitu berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Yakob Karet yakni telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian dan jabatan selama menjabat Sekda Kota Sorong.
Dimana, YK telah melakukan mutasi didalam lingkungan Pemerintah Kota Sorong dengan menggunakan kop surat Garuda Emas Pemerintah Kota Sorong dan membuat persetujuan pindah/mutasi dalam Provinsi Papua Barat dan antar Provinsi yang sepatutnya menurut peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan Walikota Sorong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, tambah Max pada perkara Tingkat Pertama PTUN Jayapura sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan selain itu sebagian keterangan saksi inisial FA dihilangkan dalam Putusan, sehingga pertimbangan hukum menjadi tidak jelas, padahal Saksi FA membenarkan 39 alat bukti surat dari 76 bukti surat yang diajukan Tim Kuasa Hukum Walikota dan diperlihatkan kepada Saksi dan Saksi membenarkannya.
“Saya secara pribadi mau sampaikan secara terbuka buat Kakakku, YK bahwa hidup ini adalah pilihan. Apakah Kak YK masih tetap memiliki impian menjadi Sekda Kota Sorong ataukah harus menyembrang ke Gedung sebelah, Gedung Papua Barat Daya yang masih dalam satu pagar dengan Kantor Pemkot Sorong,”ujarnya.
Tetapi, bila YK tetap memilih tetap menjadi Sekda Kota, itulah pilihan hidup, namun mohon YK hargailah proses hukum perkara ini, sampai dengan titik ujung segala upaya hukum yang akan ditempuh para pihak. Sedangkan masih ada tiga tahapan yang harus dilalui dan memakan waktu 2 atau 3 tahun lagi, yaitu Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Tingkat Peninjauan Kembali dengan tetap dalam posisi sebagai ASN Kota Sorong dengan status non job.
“Apalagi perkara ini adalah perkara TUN, yang seringkali pada endingnya tidak sesuai harapan Para Pihak yang berpekara. Kakak Yakob Karet tahu proses itu dan endingya suatu perkara TUN, akan tetapi Papua Barat Daya adalah langkah pasti tanpa harus bermimpi karena Kakakku Yakob Karet adalah salah satu pejuang dari banyak pejuang berdirinya Papua Barat Daya,”tuturnya.
Max menambahkan yang menjadi tuntutan Yakob Karet dan Putusan PTUN Jayapura terkait obyek sengketa yaitu Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022 terkait mutasi dari Jabatan Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong agar dibatalkan.
Serta, mewajibkan Walikota Sorong untuk mencabut Keputusan tersebut. Padahal, sambung Max putusan tersebut sudah dipenuhi oleh Walikota Sorong sejak tanggal, 22 Agustus 2022 dengan Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, tertanggal 17 Juni 2022.
Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
“Artinya, secara hukum Walikota Sorong telah mereposisi Pejabat pada kelembagaan di Jajaran Pemerintah Kota Sorong, khususnya sepanjang mutasi Jabatan yang saat itu dijabat oleh Drs. Yakob Karet, M.Si., dalam posisi Jabatan sebagai Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong,”ujarnya.
Dan, merujuk pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b UU RI, Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan, bahwa: Keputusan berakhir apabila: dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Lebih lanjut, sambung Max berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, menegaskan, dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan, maka dengan dengan SK tanggal 17 Juni 2022, dinyatakan tidak berlaku lagi.(juh)
















