• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 6 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pernyataan Banding Bikin Putusan PTUN jadi Status Quo

by admin
30 November 2022
in Berita Utama
0
Pernyataan Banding Bikin  Putusan PTUN jadi Status Quo

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Max Mahare.(Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong telah menyatakan banding melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Senin, 28 November 2022. Dan dengan diterbitkan Akta Permohonan Banding, nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal, 28 November 2022, posisi Putusan tersebut menjadi status quo.


Ketua Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong, Max Mahare, SH menjelaskan bahwa sesuai informasi dari Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) telah menginfomasikan kepada Pihak Penggugat dan Tergugat bahwa terkait dengan Putusan PTUN Jayapura, nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR. Batas waktu pengajuan upaya hukum banding terhitung 14 hari kerja sejak putusan disampaikan.

Berita Terkait

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
20
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
58
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
635


“Dan kami sudah mengajukan banding, sehingga putusan PTUN sebelumnya menjadi status quo yang artinya posisi perkara kembali keadaan semula sampai dengan Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan,”jelasnya.

ADVERTISEMENT


Max menyampaikan, salah satu alasan banding adalah terkait dengan substansi dari mengapa obyek sengketa dikeluarkan Walikota Sorong, yaitu berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Yakob Karet yakni telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian dan jabatan selama menjabat Sekda Kota Sorong.


Dimana, YK telah melakukan mutasi didalam lingkungan Pemerintah Kota Sorong dengan menggunakan kop surat Garuda Emas Pemerintah Kota Sorong dan membuat persetujuan pindah/mutasi dalam Provinsi Papua Barat dan antar Provinsi yang sepatutnya menurut peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan Walikota Sorong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Namun, tambah Max pada perkara Tingkat Pertama PTUN Jayapura sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan selain itu sebagian keterangan saksi inisial FA dihilangkan dalam Putusan, sehingga pertimbangan hukum menjadi tidak jelas, padahal Saksi FA membenarkan 39 alat bukti surat dari 76 bukti surat yang diajukan Tim Kuasa Hukum Walikota dan diperlihatkan kepada Saksi dan Saksi membenarkannya.


“Saya secara pribadi mau sampaikan secara terbuka buat Kakakku, YK bahwa hidup ini adalah pilihan. Apakah Kak YK masih tetap memiliki impian menjadi Sekda Kota Sorong ataukah harus menyembrang ke Gedung sebelah, Gedung Papua Barat Daya yang masih dalam satu pagar dengan Kantor Pemkot Sorong,”ujarnya.


Tetapi, bila YK tetap memilih tetap menjadi Sekda Kota, itulah pilihan hidup, namun mohon YK hargailah proses hukum perkara ini, sampai dengan titik ujung segala upaya hukum yang akan ditempuh para pihak. Sedangkan masih ada tiga tahapan yang harus dilalui dan memakan waktu 2 atau 3 tahun lagi, yaitu Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Tingkat Peninjauan Kembali dengan tetap dalam posisi sebagai ASN Kota Sorong dengan status non job.


“Apalagi perkara ini adalah perkara TUN, yang seringkali pada endingnya tidak sesuai harapan Para Pihak yang berpekara. Kakak Yakob Karet tahu proses itu dan endingya suatu perkara TUN, akan tetapi Papua Barat Daya adalah langkah pasti tanpa harus bermimpi karena Kakakku Yakob Karet adalah salah satu pejuang dari banyak pejuang berdirinya Papua Barat Daya,”tuturnya.


Max menambahkan yang menjadi tuntutan Yakob Karet dan Putusan PTUN Jayapura terkait obyek sengketa yaitu Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022 terkait mutasi dari Jabatan Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong agar dibatalkan.


Serta, mewajibkan Walikota Sorong untuk mencabut Keputusan tersebut. Padahal, sambung Max putusan tersebut sudah dipenuhi oleh Walikota Sorong sejak tanggal, 22 Agustus 2022 dengan Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, tertanggal 17 Juni 2022.

Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.


“Artinya, secara hukum Walikota Sorong telah mereposisi Pejabat pada kelembagaan di Jajaran Pemerintah Kota Sorong, khususnya sepanjang mutasi Jabatan yang saat itu dijabat oleh Drs. Yakob Karet, M.Si., dalam posisi Jabatan sebagai Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong,”ujarnya.


Dan, merujuk pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b UU RI, Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan, bahwa: Keputusan berakhir apabila: dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.


Lebih lanjut, sambung Max berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, menegaskan, dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan, maka dengan dengan SK tanggal 17 Juni 2022, dinyatakan tidak berlaku lagi.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Enam Paja Perkuat Pasmar 3

Next Post

Mampukah Argentina Kalahkan Polandia?

Related Posts

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
20
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
58
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
635
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
64
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
67
Next Post
Argentina Buka Peluang Lolos 16 Besar

Mampukah Argentina Kalahkan Polandia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kunjungi Dapil, Rico Sia Serahkan Ribuan Bantuan Paket Sembako

Kunjungi Dapil, Rico Sia Serahkan Ribuan Bantuan Paket Sembako

6 September 2026
Gelar Bimtek 4 Hari, Rico Sia Cetak Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

Gelar Bimtek 4 Hari, Rico Sia Cetak Wirausaha Baru IKM di Papua Barat Daya

5 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!