
SORONG- Sebanyak 8.79 ton ikan Kerapu hidup diekspor ke negara Hongkong dari Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ikan hidup itu diangkut menggunakan kapal khusus pengangkut ikan hidup.
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKC DT) Bea dan Cukai Sorong, Yusman Juandi menjelaskan ikan Kerapu hidup itu merupakan milik CV Putra Raja Bahari, yang baru melakukan ekspor perdananya pada Sabtu (25/11). Yusman mengatakan ikan tersebut diangkut dengan kapal dari Hongkong bernama Lai Chat Yau dari Pelabuhan Waisai, Raja Ampat.
“Bea Cukai Sorong bersama Stasiun Karantina Ikan Sorong melepas ekspor perdana CV Putra Raja Bahari dengan komoditas berupa ikan Kerapu hidup sebanyak 8,79 ton ke Hongkong yang dibawa dengan kapal khusus pengangkutan ikan hidup Lai Chat Yau,” jelasnya kepada Radar Sorong, Senin (27/11).
Yusman menyebut CV Putra Raja Bahari melakukan pemuatan Kerapu hidup tersebut dari 7 titik yang berada di kuar awasan Pabean yaitu Rutum – Ayau, Bianci – Waigo Barat, Pulau FAM, Kofiau – Tolobi, Waigama- Kamet dan Pulau Babi – Wejim Timur Yensawai. Ekspor tersebut paska konsultasi dan asistensi dengan Bea Cukai Sorong serta Stasiun Karantina Ikan.
Selain itu, sambung Yusman pemuatan barang ekspor di luar kawasan pebean ini dilakukan mengingat di wilayah Sorong belum ada wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Oleh karena itu, sebelum dilakukan pemuatan, eksportir wajib mengajukan permohonan izin muat di luar Kawasan Pabean.
“Untuk memberikan kemudahan bagi eksportir, Bea Cukai Sorong menyediakan aplikasi dengan nama KITORANG yang bisa digunakan untuk mengajukan izin muat, izin timbun, dan izin bongkar di luar Kawasan Pabean. Melalui aplikasi ini, seluruh proses perizinan dan pemenuhan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor,” ungkapnya.
Yusman mengungkapkan Bea Cukai Sorong sudah memberikan konsultasi terkait kegiatan ekspor dilakukan secara intensif selama kurang lebih satu bulan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melengkapi dokumen kepabeanan adalah pemilihan klasifikasi barang (HS Code) yang sesuai dengan komoditi dan pemenuhan perizinan ekspor bagi produk perikanan yaitu Health Certificate (HC) yang diterbitkan oleh Stasiun Karantina Ikan.
“Setelah melalui kegiatan konsultasi dan asistensi dengan Bea Cukai Sorong serta sinergi dengan Statsiun Karantina Ikan, akhirnya CV Putra Raja Bahari dapat merealisasikan ekspor perdananya dengan nilai ekspor sebesar Rp 933.473.211. Dengan realisasi ini, CV Putra Raja Bahari menambah daftar eskportir sektor perikanan di Papua Barat Daya menjadi 6 perusahaan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan dan pengembangan layanan, tahun 2023 Bea Cukai melakukan migrasi sistem teknologi informasi pelayanan ekspor yang semula berbasis aplikasi menjadi berbasis web bernama CEISA 4.0. Guna memastikan agar pengguna jasa memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan sistem ini, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi secara aktif kepada pengguna jasa terkait dengan petunjuk dan pengoperasian CEISA 4.0 di bidang ekspor.
“Terakhir, untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor sesuai dengan yang diberitahukan dalam dokumen ekspor, baik jenis maupun jumlahnya, Bea Cukai Sorong melakukan pengawasan pemuatan. Pada kesempatan ini, petugas dari Stasiun Karantina Ikan juga turut hadir mengawal proses ekspor,” ungkapnya.
Dengan bertambahnya eksportir di wilayah Papua Barat Daya ini menjadi stimulus bagi pelaku usaha lainnya untuk bisa melakukan ekspor, baik dari sektor perikanan maupun sektor lainnya. Bea Cukai Sorong melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai. (rin)