SORONG – Polda Papua Barat menggelar rilis pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tambrauw. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 6 April 2026, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa empat orang tersangka telah menyerahkan diri secara kooperatif.
Keempat tersangka, yang masing-masing berinisial GE, GG, MG, dan EY, diamankan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Papua Barat dan Satreskrim Polres Tambrauw pada Sabtu, 4 April 2026. Penjemputan dilakukan di sebuah titik di wilayah Tambrauw setelah adanya koordinasi intensif sejak tanggal 2 April.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar mengatakan bahwa proses ini berhasil dilakukan berkat pendekatan persuasif dan bukan melalui upaya paksa.
“Kami berupaya lebih persuasif kepada masyarakat, menghimbau agar sebaiknya menyerahkan diri. Penjemputan dilakukan tanpa ada tindakan fisik,” katanya.
Dikatakan juga bahwa Keberhasilan penyerahan diri ini juga disebut sebagai hasil campur tangan dan mediasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat.
Selain para tersangka, dikatakan bahwa satu orang saksi berinisial KW dan seorang anak di bawah umur juga sempat ikut serta saat penjemputan untuk mengamankan diri.
Junov juga mengatakan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan yang mencakup tiga kejadian berbeda di Tambrauw, yakni kejadian pada April 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026. Pihak kepolisian kini telah mengantongi sejumlah nama lain yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menambahkan bahwa pada kasus tersebut kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
Pasal Primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan berat yang mengakibatkan mati). Ketentuan Lain, Pasal 459, 469, 262, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Saat ini, Dikatakan Junov bahwa keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.(zia)













