SORONG – Setelah buron selama kurang lebih satu bulan, dua pelaku pembunuhan terhadap Maxi Bless berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian. Kedua tersangka berinisial YTK alias N dan FFH alias F kini telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Korban, Marci Bless, diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Hotel Panorama Sorong.

Kepala Bagian Operasi Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Yaqin, menjelaskan peristiwa bermula saat kedua pelaku mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di kawasan Jalan Danau Siwigi, Kompleks Puncen, sejak Sabtu malam, 25 April 2026.
Setelah sempat berkeliling mencari rokok dan kembali melanjutkan pesta minuman keras bersama teman-temannya di sekitar Hotel Waigeo, kedua pelaku berencana pulang sekitar pukul 03.00 WIT.
“Dikarenakan minuman yang mereka konsumsi bersama teman-temannya sudah habis, akhirnya si pelaku ini berencana untuk pulang. Saat perjalanan menuju pulang, tepatnya di depan Rumah Sakit eks Umum di Kampung Baru, korban sempat lewat dan menyenggol pelaku,” ujar Kompol Andi Yaqin saat konferensi pers, Rabu (3/6).
Menurutnya, saat itu korban juga terlihat dalam kondisi tidak stabil saat mengendarai sepeda motor.”Nah, saat menyenggol ini, korban juga kebetulan dalam keadaan oleng juga. Di situlah timbul niat dari para pelaku untuk melakukan begal. Sehingga diikuti, dan sesampainya di TKP dekat SMP, korban dicegat oleh kedua pelaku,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir di kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Salah satu pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat terjadi keributan, tersangka YTK alias N mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban beberapa kali di bagian punggung dan dada.
“Terjadi ribut-ribut, akhirnya si pelaku ini mengambil benda tajam dan melakukan penikaman di punggung korban sebanyak dua kali, lanjut di bagian depan dua kali,” ungkap Kompol Andi Yaqin.
Lanjutnya bahwa Korban sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian, Kabag Ops mengatakan bahwa pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 27 sentimeter yang digunakan untuk menikam korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Usai kejadian, kata Kabag Ops bahwa kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan selama kurang lebih satu bulan.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Papua Barat Daya, Tim Delta Jatanras, Resmob Mangewang, Tim Paniki Timur, Tim Macan Kota, dan Tim Elang Barat akhirnya berhasil menangkap keduanya pada awal Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus kriminal lainnya.
“Untuk saat ini masih kita dalami, namun berdasarkan informasi-informasi yang kita dapat dan kita gali, pelaku dua orang ini mungkin ada keterlibatan dengan perkara-perkara lain atau komplotan-komplotan. Kemungkinan ada perkara-perkara lain yang mungkin mereka terlibat, khususnya begal ataupun pencurian,” ujarnya.
Afriangga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan para tersangka.
“Dari fakta-fakta yang kita gali dan hasil pemeriksaan juga, dapat saya ungkapkan bahwa dari dua pelaku ini, tanpa mereka saling berucap, dengan melihat kondisi korban dalam keadaan mabuk dan membawa kendaraan bermotor oleng, tanpa ada yang memerintahkan, sudah dengan kesadaran sendiri. Itu kan bisa kita simpulkan bahwa bukan baru satu kali mereka lakukan itu,” katanya.
Penyidik juga memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.
“Ada sempat percakapan terjadi dengan korban itu pada saat sudah dipepet dan didorong jatuh. Namun percakapannya hanya sebatas korban membela diri, ‘Itu kenapa?’ begitu saja. Tidak saling kenal,” jelas Afriangga.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka yakni YTK alias N sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.”Kalau perlawanan ada. Tindakan tegas dan terukur dilakukan kepada tersangka inisial N di bagian kaki,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian kedua tersangka selama bersembunyi di hutan.”Untuk support makan dan lain-lain, masih dari orang tua. Kita akan melakukan pemeriksaan,” tambah Afriangga.
Dalam perkara ini, YTK alias N berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban, sedangkan FFH alias F berperan sebagai joki yang melakukan pengejaran terhadap korban menggunakan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait tindak pidana yang menyertai aksi pembunuhan tersebut, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(zia)














