Supaya Tidak Terjadi Guncangan Politik
MANOKWARI – Bakal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif selama dua tahun lebih menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang. Termasuk di Papua Barat, gubernur, bupati/walikota akan mengakhiri masa jabatan pada Mei dan Agustus 2022 Pemerintah pusat akan mengirim pejabat eselon 1 untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, sedangkan Plt Bupati/Walikota akan ditunjuk pejabat eselon II di daerah.
Wakil Ketua Umum DPP NasDem Ahmad M Ali punya pandangan lain soal pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt Gubernur nanti. Dia mengusulkan agar Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan pejabat eselon 1 di masing-masing provinsi dapat diangkat sebagai Plt Gubernur. “Kurang lebih 2 tahun lebih terjadi kekosongan pejabat definitive kepala daerah di sejumlah provinsi, kabupaten/kota. Jabatan ini akan diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas),” tuturnya.
Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan sejumlah hal ketika menunjuk Plt kepala daerah. Salah satu yang dipertimbangkan adalah, Plt kepala daerah yang ditunjuk nanti dapat bersikap netral atau tidak terjadi politisasi. “Harus dipikirkan, apakah itu nanti dalam penentuan Plt terjadi politisasi kekuasaan. Maka supaya tidak terjadi kegaduhan harus segera dibuat mekanisme kalau itu memang Pilkada dilaksanakan tahun 2024,” tandasnya.
Partai NasDem lanjut Ahmad Ali, mengusulkan agar tidak terjadi keguncangan atau kegaduhan politik, maka para Sekda provinsi ataupun Sekda kabupaten/kota dapat ditunjuk sebagai sebagai Plt gubernur, bupati/walikota. ‘’Supaya ini tidak terjadi guncangan politik,’’ tuturnya.
Lagi pula menurut Ahmad Ali, Plt Sekda provinsi maupun kabupaten/kota telah memahami betul kondisi daerah masing-masing. Sehingga ketika ditunjuk sebagai Plt, Sekda tak membutuhkan waktu untuk belajar. Hal berbeda bila Plt adalah pejabat eselon 1 dari pusat yang membutuhkan waktu untuk mempelajari kondisi daerah. “Kalau Sekdanya sebagai Plt, dia tinggal meneruskan apa yang sudah dilakukan. Ini usulan Nasdem, Sekda ditunjuk sebagai Plt kepalda daerah,” imbuhnya.
Lagi pula, banyak Plt gubernur yang bakal ditunjuk. Bila Plt dari pejabat pusat, maka akan membutuhkan banyak pejabat eselon 1. ‘’Supaya di pusat tidak kekurangan pejabat eselon 1, maka sebaiknya Plt gubernur itu Sekda yang juga pejabat eselon 1. Jadi Sekda selaku ex officio sebagai Plt gubernur, bupati/walikota. Pertimbangannya sederhana, supaya tidak terjadi politisasi dan orang yang menjadi orang yang menjadi Plt nanti sudah memahami kondisi objek di daerah,’’ tegasnya lagi.
Menanggapi wacara atau usulan sejumlah pihak yang menghendaki masa jabatan kepala daerah diperpajang, Waketum NasDem menegaskan, sesuai konstitusi, masa jabatan kepala daerah 5 tahun. Kalau ingin melakukan perpanjangan masa jabatan perlu ada kajian mendalam. Memang dua tahun lebih akan terjadi kekosongan yang akan diisi oleh Plt. Tentunya Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Di sisi lain bangsa ini sedang menghadapi pandemi Covid-19,’’ tambahnya. (lm)