Oleh : Suwandi, (Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana)
Gerbang Kerkoporta, 29 Mei 1453; tidak terbendung sebanyak kurang lebih delapan puluh ribu prajurit Turki Ustmani di bawah kepemimpinan Sultan Mehmed II memasuki kota Konstantinopel.
Hampir dua bulan lamanya, yakni sejak 6 April 1453 para prajurit di bawah panji Turki Ustmani mengepung Konstantinopel dalam rangka penaklukan Bynzantium. Tujuh ribu prajurit Bynzantium di bawah kepemimpinan Kaisar Constantine XI mati-matian mempertahankan tembok kota tersebut. Selain tembok besar yang menjulang dua belas meter di darat, sebuah rantai raksasa yang dibentangkan di mulut selat Tanduk Emas terbukti efektif menghentikan angkatan laut Turki Ustmani. Sekalipun pada waktu itu prajurit Turki Ustmani menggunakan senjata raksasa yang berupa meriam Basilica yang mampu menembakkan peluru seberat 272 kg sejauh 1,6 km, Konstantinopel tetap masih dapat dipertahankan.
Pertempuran frontal antara pasukan Turki Ustmani dan Byzantium tidak hanya terjadi di darat dan laut, namun juga di bawah tanah. Para penambang Jerman yang dikirim dari Serbia ditugaskan Sultan Mehmed II untuk melaksanakan misi itu. Tujuan menggali terowongan adalah untuk meruntuhkan pondasi tembok dan menaranya dengan cara merubuhkan strukturnya.
Menghadapi taktik ini, pihak Bynzantium bertahan dengan ikut menggali terowongan mereka sendiri untuk menemukan terowongan milik pasukan Turki Ustmani dan bertempur melawan mereka. Pasukan Turki Ustmani kalah dan terowongan mereka dihancurkan oleh pasukan Bynzantium.
Petaka terjadi pada tanggal 29 Mei 1453. Seorang prajurit Italia lupa mengunci gerbang Kerkoporta yang merupakan bagian dari tembok kota Konstantinopel. Maka tanpa dapat dibendung oleh para prajurit Bynzantium, puluhan ribu prajurit Turki Ustmani memasuki kota Konstantinopel melalui gerbang tersebut. Dan pada akhirnya, jatuhlah Konstantinopel.
Pelajaran apa yang dapat kita petik dari kisah tragis di atas ? Kelalaian atau kesalahan satu orang dapat menjadi malapetaka bagi banyak orang. Malapetaka bagi banyak orang yang tidak berdosa sekaligus malapetaka bagi banyak orang yang tengah berjuang mati-matian untuk tugasnya. Sesuatu yang terasa tidak adil, tapi demikianlah akibat yang harus ditanggung oleh semuanya.
Atas kasus yang tengah terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini, ada baiknya kita melihat lebih ke dalam supaya kita tidak terjebak pada justifikasi massal, pandangan stereotif yang nantinya malah menjadikan kita untuk ikut-ikutan bersikap tidak adil. Bukan maksud penulis untuk membela institusi tempat penulis bekerja, tapi lebih daripada itu, melihat sesuatu secara bijak dan jernih akan menghindarkan kita dari segala purba sangka yang dapat menjadikan kita jatuh pada suatu kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Perbuatan satu orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana berita kasus yang beredar bukanlah representasi dari keseluruhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah sekitar empat puluh enam ribu orang. Tragedi Kerkoporta sebagaimana kisah di atas, semata-mata terjadi karena kelalaian satu orang prajurit yang lupa mengunci gerbang Kerkoporta. Atas hal tersebut, akan terasa tidak adil jika kita berpandangan bahwa jatuhnya Konstantinopel adalah kesalahan dari seluruh prajurit Bynzantium. Sementara para prajurit tersebut ~ selain yang lupa mengunci gerbang Kerkoporta ~ telah mempertaruhkan jiwa raganya dengan berjibaku, berlumuran darah demi Bynzantium. Inilah yang perlu kita luruskan.
Demikian juga yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Akan terasa tidak adil jika kita berpandangan bahwa semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah sama dan cenderung berkasus. Perlu kita ketahui, puluhan ribu para pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan segala totalitas dan integritasnya. Banyak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, baik yang telah berkeluarga maupun yang belum, mendapatkan penugasan di daerah-daerah pedalaman yang biasa disebut sebagai daerah remote area. Hampir sebagian besar dari mereka baru dapat bertemu kembali dengan keluarga intinya, dengan istri/suami dan putra-putrinya yang masih balita atau dengan kedua orang tuanya yang telah sepuh setelah empat bulan atau bahkan setelah satu tahun. Hal ini semata-mata karena route perjalanan untuk pulang sangatlah panjang, berganti-ganti sarana transportasi, bermalam di kota transit dan juga dengan biaya yang tidak murah tentunya. Namun itu semua tidak menyurutkan semangat para pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam mendharmabhaktikan dirinya untuk bangsa dan negaranya.
Soal integritas, sejak tahun 2002 Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan ini terus berlangsung sampai saat ini dengan meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan organisasi, proses bisnis, kemudahan berusaha, pembaruan sistem informasi dan basis data serta penyempurnaan regulasi. Hal integritas pula yang selalu menjadi bagian internalisasi yang dilakukan setiap hari kepada para pegawai karena integritas merupakan bagian dari Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang paling fundamental.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 dan 2022 adalah sebuah jawaban dari kerja keras para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan segala integritasnya. Di tengah kondisi ekonomi makro yang tidak bersahabat, di tengah wabah pandemi Covid-19 yang belum mereda, realisasi penerimaan pajak yang dapat ditorehkan oleh para pegawai Direktorat Jenderal pajak mencapai angka 107,15 % dari target yang ditetapkan untuk tahun 2021 dan 114 % dari target yang ditetapkan untuk tahun 2022. Tingkat pertumbuhan realisasi penerimaan pajak dari tahun 2021 ke tahun 2022 juga cukup menggembirakan, yakni sekitar 31,4 %. Realisasi penerimaan pajak dan tingkat pertumbuhan yang sangat signifikan tersebut tentunya tidak akan tercapai jika para pegawai Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki integritas yang memadai.
Terkait kasus yang tengah menjadi pemberitaan dengan adanya informasi bahwa penyimpangan yang ada adalah pengambilan uang pajak yang dibayar oleh masyarakat, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Perlu digarisbawahi bahwa pembayaran pajak dilakukan oleh masyarakat pada bank-bank persepsi yang ditunjuk maupun pada kantor pos. Pembayaran pajak tidak dilakukan pada kantor pajak dan juga pembayaran pajak tidak ditangani oleh pegawai pajak. Selanjutnya, pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat tersebut akan masuk pada rekening kas negara. Setelah melalui perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku (Undang-undang APBN), hasil pembayaran pajak masyarakat yang terhimpun dalam rekening kas negara tersebut didistribusikan ke masing-masing kementerian atau lembaga negara dan pemerintah daerah untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.
Reformasi perpajakan tiada pernah berhenti. Reformasi perpajakan terus berlangsung sampai saat ini. Adanya kasus sebagaimana yang diberitakan oleh media massa akhir-akhir ini merupakan suatu riak air di tengah gelombang reformasi perpajakan yang sedang mengalir deras.
Sejarah telah mencatat, jatuhnya Konstantinopel ternyata melahirkan era baru bagi masyarakat Eropa. Morris Bishop dalam bukunya The Middle Ages menyebut bahwa 29 Mei 1453 merupakan awal abad modern bagi masyarakat Eropa. Demikian juga dengan Direktorat Jenderal Pajak. Adanya kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran di tengah reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pembelajaran yang nantinya dapat melahirkan suatu formula mitigasi risiko agar segala macam kasus tidak terulang kembali dan juga agar reformasi perpajakan yang sedang dijalankan ini dapat menuju pada arah kesempurnaannya. Ini semua tentunya untuk sesuatu yang lebih baik di hari nanti untuk kita semua, untuk negara kita tercinta, Indonesia dan juga untuk seluruh warga negaranya.
Konfusius pernah menyatakan jika rencanamu hanya untuk satu tahun ke depan, tanamlah padi. Jika rencanamu untuk sepuluh tahun ke depan, tanamlah pohon. Tapi jika rencanamu untuk seratus tahun ke depan, tanamlah manusia. Demikian juga dengan pajak. Sudah seharusnya kita mulai saat ini menanamkan kesadaran pentingnya peranan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kepada diri kita sendiri dan juga kepada generasi penerus kita. Hal ini karena pajak merupakan tulang punggung keuangan bangsa dan negara di mana penerimaan negara dari sektor pajak sebesar kurang lebih 70 % dari total penerimaan negara. Pada akhirnya, sebagaimana yang penulis paparkan di atas, jelaslah sudah bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan bermuara pada kemaslahatan masyarakat pula.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.








