MANOKWARI – Tim Avatar Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyrakat.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum, Aipda Persly Nahuway mengatakan pelaku curanmor melakukan aksinya di kompleks Maduraja, Woi Manokwari.
“Ada empat pelaku yakni IDS, YFD, MK dan EB yang melakukan aksinya pada 30 Januari 2023 lalu sekitar pukul 05.21 wit,” ujarnya, (28/2) saat di konfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan aksinya tersebut ketika ke empat pelaku datang ke sebuah lokasi pesta dan melihat banyak kendaraan yang terparkir. Tak pikir lama keempatnya lalu melakukan aksinya mencuri kendaraan roda dua merek Force.
Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut di rumah salah satu pelaku di Sosial IV.
“Pelaku sudah mengganti warna kendaraan untuk menghilangkan keaslian kendaraan curiannya,” kata Persly.
Ia menuturkan tiga pelaku pencurian tersebut telah diamanlan Tim Avatar yakni IDS, YFD dan MK.
“Pelaku EB masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Dari dua pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, sehingga dibebaskan. Sedangkan MK tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke (3e) dan (4e), dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (bw)













