Denny Yapari : Patut Diduga karena Ulah Oknum yang Bertugas Mengatur Keran Saluran Distribusi Air
SORONG – Pengacara Ir Denny Yapari,ST,SH,MH (47) mengadukan tidak mengalirnya pasokan air bersih dari saluran distribusi PT Tirta Remu selama dua minggu terakhir, kepada Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat, Walikota Sorong dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk juga kepada Direktur PT Tirta Remu. Pengaduan tertulis yang memuat dalil hukum dan alasan pengaduan tersebut dilayangkan pada Jumat (8/12) lalu, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
Dalam aduannya tersebut, Denny memaparkan bahwa PT Tirta Remu selaku perusahaan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan penyediaan air bersih layak minum untuk masyarakat di Kota Sorong. Tempat tinggal pengadu yang juga menjadi tempat usaha rumah makan, telah menjadi pelanggan Tirta Remu sejak perusahaan berdiri, dan pihaknya rutin membayar tagihan setiap bulan tanpa ada tunggakan. Kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan usaha rumah makan pengadu hanya mengandalkan pasokan air bersih dari PT Tirta Remu Kota Sorong.


“Bahwa sejak dua minggu terakhir, tidak ada air yang mengalir dari saluran distribusi air PT Tirta Remu, padahal usaha rumah makan membutuhkan air bersih setiap harinya. Sudah sekitar satu tahun terakhir distribusi air ke wilayah kami hanya mengalir dua atau tiga kali seminggu, padahal sebelumnya hampir 4-5 kali dalam seminggu. Sekarang, dalam dua minggu terakhir tidak ada air sama sekali dan juga tidak ada pemberitahuan dan atau pengumuman sama sekali mengenai apa penyebabnya kepada kami sebagai pelanggan,” katanya.
Denny menduga tidak teraturnya atau terhentinya penyaluran air bersih dari saluran distribusi air PT Tirta Remu karena ulah oknum-oknum yang bertugas mengatur keran saluran distribusi air untuk mendapatkan keuntungan pribadi, karena merasa ‘menguasai sumber air’ sehingga mengakibatkan pelanggan tidak mendapatkan air sesuai kebutuhannya. “Menimbang bahwa patut diduga tidak lancarnya distribusi air PT Tirta Remu Kota Sorong merupakan perbuatan oknum yang disengaja agar masyarakat tidak mendapatkan haknya atas air bersih layak minum, demi keuntungan pribadi, maka pengaduan ini penting untuk diperhatikan semua pihak yang berkepentingan dalam pelayanan public,” tutur Denny.
Terkait pengaduan ini, Radar Sorong sudah berupaya mengkonfirmasi dengan mendatangi pihak PT Tirta Remu Kota Sorong pada Selasa (19/12) namun Direktur PT Tirta Remu sedang tidak ada di tempat sehingga konfirmasi dari pihak yang diadukan ini belum berhasil diperoleh. Demikian juga dengan pihak Polresta Sorong yang coba dimintai konfirmasinya terkait pengaduan ini, namun belum mendapatkan jawaban. (rin)