SORONG – Sebanyak 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sorong Kota ketika menggelar operasi razia (sweeping) kendaraan bermotor di depan Markas Polresta Sorong Kota, Senin (18/5).Langkah tegas ini diambil guna menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Sorong.

Kasatlantas Polres Sorong Kota melalui Kasubnit Lantas Polresta Sorong Kota, Aiptu Abdul Syukur Hehanusa, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan bukan tanpa dasar, melainkan menindaklanjuti instruksi resmi berupa Telegram Rahasia (TR) dari Polda Papua Barat Daya.
“Terkait dengan adanya kegiatan razia hari ini, karena memang kita bukan saja hari ini, tapi itu sudah ada TR-nya langsung dari Polda Papua Barat Daya yang kita laksanakan,” ujar Aiptu Abdul Syukur saat di Kantor Lantas Polresta Sorong Kota.
Dalam operasi yang berlangsung tersebut, dikatakan bahwa petugas menyasar pelanggaran kasat mata serta kelengkapan dokumen berkendara. Target utama operasi meliputi pengendara yang tidak mengenakan helm keselamatan, kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor), serta pengendara yang tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jadi, target kita hari ini, yang pertama pengendara yang tidak menggunakan helm. Yang kedua, pengendara yang tidak memasang TNKB dan perlengkapan berupa STNK dan SIM,” katanya.
Menurutnya bahwa dari razia tersebut ada 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB) karena terbukti melanggar aturan. “Kemudian BB tersebut rata-rata pelanggar yang tidak menggunakan helm langsung dan tidak pasang TNKB,” jelasnya.
Meskipun dalam razia kali ini belum ditemukan indikasi langsung adanya kendaraan hasil curian, Satlantas Polresta Sorong Kota tetap menerapkan prosedur ketat dengan memeriksa nomor rangka setiap kendaraan yang terjaring. Hal ini berkaca pada modus operandi pelaku curanmor di Kota Sorong yang kerap menghapus nomor rangka atau mencopot plat nomor kendaraan.
“Karena memang kita tahu bahwa rata-rata di Kota Sorong ini dengan adanya maraknya pencurian motor. Kalau pencurian motor yang kita lihat itu rata-rata itu nomor rangka tidak ada. Terus yang kedua, yang tidak bisa menunjukkan STNK. Kami tetap menyampaikan kepada mereka supaya mereka cari STNK kemudian kita kasih keluar motornya,” tegasnya.
Aiptu Abdul Syukur menegaskan, bagi pengendara yang kendaraannya ditahan namun mampu menunjukkan dokumen minimal berupa STNK asli, petugas akan memberlakukan sanksi tilang sesuai pelanggaran sebelum mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Namun, tindakan tegas akan diambil jika kendaraan sama sekali tidak memiliki dokumen resmi.
“Apabila mungkin ada yang tidak punya surat-surat sama sekali, yang mungkin diindikasi langsung bahwa motor-motor tersebut motor curian, kami akan serahkan ke Reskrim,” tegasnya.
Ia mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Sorong agar senantiasa tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Masyarakat diminta untuk selalu mengenakan helm, memastikan plat nomor terpasang, serta tidak lupa membawa SIM dan STNK setiap kali bepergian rumah.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Kota Sorong, Bapak, Ibu, Kakak, Adik, apabila kita berkendaraan, mari kita sama-sama mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila kita mau keluar dari rumah, minimal kita harus pakai helm, perhatikan TNKB kita terpasang, dan jangan lupa SIM, STNK kita bawa,” katanya.(zia)















