• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 13 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Terdakwa Anak Divonis 8 Tahun Penjara

by admin
4 Desember 2021
in Berita Utama
0
Terdakwa Anak Divonis 8 Tahun Penjara

Pengamanan sidang putusan perkara penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor yang digelar di ruang sidang PN Sorong, kemarin. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

SORONG – Dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP jo UU Sistem Peradilan Anak terkait perkara penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor Kabupaten Maybrat, terdakwa anak berinisial LK (14) divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/12). Putusan hakim tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Rivai Tukuboya, SH, didampingi hakim anggota Bernard Papendang, SH dan Lutfi Tomou,SH di ruang Tirta PN Sorong.

Berita Terkait

Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung

Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung

10 November 2025
79
Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

7 November 2025
244
Dikunjungi Kepala BASARNAS, Kantor SAR Sorong Tunjukkan Sarpras Penyelamatan

Dikunjungi Kepala BASARNAS, Kantor SAR Sorong Tunjukkan Sarpras Penyelamatan

6 November 2025
9

Pantauan Radar Sorong, proses sidang putusan terdakwa anak inisial LK (14) tersebut di kawal ketat oleh kepolisian Polres Sorong Kota, juga dihadiri sejumlah massa.  Hasil putusan sidang didengarkan langsung oleh terdakwa yang didampingi ibunya dan tim pengacara. Usai mendengarkan putusan, tim kuasa hokum terdakwa mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto,SH,MH menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

Putusan 8 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat ini, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa LK dengan pidana penjara 10 tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Leonardo Ijie,SH didampingi Nando Ginuni, SH yang ditemui wartawan usai mengikuti persidangan menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong terhadap kliennya adalah putusan sesat. Dikatakan, berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa anak LK bersalah dan dipidana penjara selama 8 tahun. “Kami sudah sampaikan di dalam (Persidangan,red) bahwa kami mengajukan banding dan kami selalu mengacu pada fakta persidangan. Kami akan mempublis semua keterangan saksi yang kami dapatkan dalam ruang sidang ini. Makanya kami berani bilang tuduhan JPU dan putusan majelis hakim adalah asumsi,” tegas Leonardo Ijie.

Leonardo menggangap putusan ini sangat sesat, sebab berdasarkan semua fakta sidang tidak ada menjurus pada keterlibatan kliennya dalam peristiwa tersebut. Dan, semua yang didalilkan serta dituangkan berdasarkan BAP, justru tidak terlihat fakta persidangan. “Kami merasa ganjil, antara fakta dan bukti sidang tidak konek. Bahkan keterangan saksi E dan keterangan saksi mahkota yang dihadirkan JPU, dimana saksi mahkota menyatakan bahwa di tanggal kejadian tersebut anak ini (Terdakwa,red) berada di Susmuk dan pernyataan tersebut didukung oleh saksi yang kami hadirkan tetapi keterangan saksi tidak menjadi pertimbangan para hakim,” tukas Leonardo.

Diakui, pihaknya juga memasukan pernyataan Humas Polda Papua Barat yang menyebutkan nama anak secara terang, dan itu menyalahi peradilan anak. Sayangnya pertimbangan tersebut tidak dimasukan oleh majelis hakim. Selama proses persidangan, Leonardo menilai hakim tidak cermat melihat fakta-fakta  dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan tersebut. “ LK ini ditangkap di Kokas, padahal penyisiran yang dilakukan di Kokas terhadap 2 tersangka DPO yakni R dan AK, tidak ada anak di dalam daftar pencarian tersebut. Namun tiba-tiba anak ini dibawa dan diamankan dengan cara penangkapan yang melanggar sistem peradilan anak,” ungkapnya. Leonardo membeberkan, rentetan kekerasan pun dialami oleh kliennya. Bahkan di dalam persidangan lanjut Leonardo, saksi mahkota MY telah menyatakan munculnya nama LK karena ada intimidasi dan penyiksaan yang dialami MY sehingga dengan terpaksa MY harus menyebut nama LK.  “Kami memiliki bukti itu dan semuanya terungkap dalam persidangan ini, sayangnya semua yang kami dengar tidak ada yang diambil menjadi fakta namun diambil dari BAP,” tandasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pusat Alokasikan TKDD di Papua Barat Rp 19,61 Triliun

Next Post

Mandiri Autovaganza 2021 Bertabur Promo Menarik

Related Posts

Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung
Berita Utama

Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung

10 November 2025
79
Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum
Berita Utama

Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

7 November 2025
244
Dikunjungi Kepala BASARNAS, Kantor SAR Sorong Tunjukkan Sarpras Penyelamatan
Berita Utama

Dikunjungi Kepala BASARNAS, Kantor SAR Sorong Tunjukkan Sarpras Penyelamatan

6 November 2025
9
Reses di Hari Terakhir, DPRK Sorong Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Remu Selatan
Berita Utama

Reses di Hari Terakhir, DPRK Sorong Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Remu Selatan

4 November 2025
8
3 Pengedar Ganja Ditangkap, Polisi Musnahkan 1,7 Kg BB
Berita Utama

3 Pengedar Ganja Ditangkap, Polisi Musnahkan 1,7 Kg BB

7 November 2025
77
Helga Tampubolon Sumbang 2 Motor Listrik di “Sorong Electric Run 2025”
Berita Utama

Helga Tampubolon Sumbang 2 Motor Listrik di “Sorong Electric Run 2025”

2 November 2025
79
Next Post
Mandiri Autovaganza 2021 Bertabur Promo Menarik

Mandiri Autovaganza 2021 Bertabur Promo Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Momen Spesial Kemenkeu Mengajar 10: Rayakan Satu Dekade di SMA Negeri 4 Pulau Doom Sorong

Momen Spesial Kemenkeu Mengajar 10: Rayakan Satu Dekade di SMA Negeri 4 Pulau Doom Sorong

12 November 2025
Papua Barat Daya Jadi Fokus Program Kerjasama RI-Jerman untuk Perlindungan Mangrove

Papua Barat Daya Jadi Fokus Program Kerjasama RI-Jerman untuk Perlindungan Mangrove

12 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!