• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 2 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Anak Divonis 8 Tahun Penjara

by admin
4 Desember 2021
in Berita Utama
0
Terdakwa Anak Divonis 8 Tahun Penjara

Pengamanan sidang putusan perkara penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor yang digelar di ruang sidang PN Sorong, kemarin. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

SORONG – Dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP jo UU Sistem Peradilan Anak terkait perkara penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor Kabupaten Maybrat, terdakwa anak berinisial LK (14) divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/12). Putusan hakim tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Rivai Tukuboya, SH, didampingi hakim anggota Bernard Papendang, SH dan Lutfi Tomou,SH di ruang Tirta PN Sorong.

Berita Terkait

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
166
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
71
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
135

Pantauan Radar Sorong, proses sidang putusan terdakwa anak inisial LK (14) tersebut di kawal ketat oleh kepolisian Polres Sorong Kota, juga dihadiri sejumlah massa.  Hasil putusan sidang didengarkan langsung oleh terdakwa yang didampingi ibunya dan tim pengacara. Usai mendengarkan putusan, tim kuasa hokum terdakwa mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto,SH,MH menyatakan pikir-pikir.

Putusan 8 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD di Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat ini, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa LK dengan pidana penjara 10 tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Leonardo Ijie,SH didampingi Nando Ginuni, SH yang ditemui wartawan usai mengikuti persidangan menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong terhadap kliennya adalah putusan sesat. Dikatakan, berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa anak LK bersalah dan dipidana penjara selama 8 tahun. “Kami sudah sampaikan di dalam (Persidangan,red) bahwa kami mengajukan banding dan kami selalu mengacu pada fakta persidangan. Kami akan mempublis semua keterangan saksi yang kami dapatkan dalam ruang sidang ini. Makanya kami berani bilang tuduhan JPU dan putusan majelis hakim adalah asumsi,” tegas Leonardo Ijie.

Leonardo menggangap putusan ini sangat sesat, sebab berdasarkan semua fakta sidang tidak ada menjurus pada keterlibatan kliennya dalam peristiwa tersebut. Dan, semua yang didalilkan serta dituangkan berdasarkan BAP, justru tidak terlihat fakta persidangan. “Kami merasa ganjil, antara fakta dan bukti sidang tidak konek. Bahkan keterangan saksi E dan keterangan saksi mahkota yang dihadirkan JPU, dimana saksi mahkota menyatakan bahwa di tanggal kejadian tersebut anak ini (Terdakwa,red) berada di Susmuk dan pernyataan tersebut didukung oleh saksi yang kami hadirkan tetapi keterangan saksi tidak menjadi pertimbangan para hakim,” tukas Leonardo.

Diakui, pihaknya juga memasukan pernyataan Humas Polda Papua Barat yang menyebutkan nama anak secara terang, dan itu menyalahi peradilan anak. Sayangnya pertimbangan tersebut tidak dimasukan oleh majelis hakim. Selama proses persidangan, Leonardo menilai hakim tidak cermat melihat fakta-fakta  dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan tersebut. “ LK ini ditangkap di Kokas, padahal penyisiran yang dilakukan di Kokas terhadap 2 tersangka DPO yakni R dan AK, tidak ada anak di dalam daftar pencarian tersebut. Namun tiba-tiba anak ini dibawa dan diamankan dengan cara penangkapan yang melanggar sistem peradilan anak,” ungkapnya. Leonardo membeberkan, rentetan kekerasan pun dialami oleh kliennya. Bahkan di dalam persidangan lanjut Leonardo, saksi mahkota MY telah menyatakan munculnya nama LK karena ada intimidasi dan penyiksaan yang dialami MY sehingga dengan terpaksa MY harus menyebut nama LK.  “Kami memiliki bukti itu dan semuanya terungkap dalam persidangan ini, sayangnya semua yang kami dengar tidak ada yang diambil menjadi fakta namun diambil dari BAP,” tandasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pusat Alokasikan TKDD di Papua Barat Rp 19,61 Triliun

Next Post

Mandiri Autovaganza 2021 Bertabur Promo Menarik

Related Posts

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
166
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
71
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
135
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
32
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
84
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
44
Next Post
Mandiri Autovaganza 2021 Bertabur Promo Menarik

Mandiri Autovaganza 2021 Bertabur Promo Menarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!