• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Taat Prosedur, Dinas LH PBD Gelar Bimtek AmdalNet

by REDAKSI
19 Mei 2026
in Sorong Raya
0
Taat Prosedur, Dinas LH PBD Gelar Bimtek AmdalNet
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG– Dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) AmdalNet bagi ASN DLH & DPMPTSP, Pelaku Usaha dan Penyusunan Dokumen Lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya.

Suasana Bimtek AmdalNet yang digelar Dinas LH Papua Barat Daya. (Rosmini/RadarSorong)

Kegiatan Bimtek AmdalNet yang  diikuti sekitar 30 peserta dari 5 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya sangat penting. Tujuannya jelas Kadis LH Papua Barat Daya tidak lain untuk meningkatkan pengetahuan para peserta dalam mengikuti proses tahapan diterbitkannya Amdal.

Berita Terkait

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
12
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
5
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
29
Kepala Dinas LH Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si. (Rosmini/RadarSorong)

“Jadi Bimtek AmdalNet ini, hari ini kami datangkan orang dari Kementerian Lingkungan Hidup  khususnya tim teknis yang bisa memberikan sedikit ilmu bagaimana mekanisme prosedur, proses tahapan AmdalNet itu mulai dari proses masuknya sampai keluar menjadi sebuah persetujuan lingkungan. Dulu namanya uji lingkungan. Sekarang namanya Persetujuan Lingkungan,”ujar Kadis LH, Julian Kelly Kambu yang ditemui disela kegiatan Bimtek AmdalNet di salah satu hotel di Kota Sorong.

ADVERTISEMENT

Pada AmdalNet semua proses dilakukan melalui dunia “maya”. Tidak ada tatap muka antara pelaku usaha dengan dinas terkait. Hal ini juga kata Kelly Kambu untuk meminimalisir adanya kecurigaan dalam proses terbitnya Amdal.

“Kami berharap mekanisme AmdalNet yang hari ini dilakukan bisa bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita untuk tetap berdiri di tengah badai. Kita orang lingkungan ini kaki satu kadang dianggap kita ini orang LSM, masyarakat, orang pemerintahan. Kadang kita dilema. Tapi kita tetap tegak lurus  seduai dengan Undang-Undang,”tandas Kelly Kambu.

“Semua pengambilan keputusan, langkah kita, proses kita, prosedur kita, kita harus mainnya di dalam Undang-Undang. Sehingga kalau ada masalah, Undang-Undang akan memihak kepada kita, membela kita,”imbuh Kadis LH Papua Barat Daya yang kerap disapa Pace Lingkungan.

Dalam Bimtek AmdalNet ini diakuinya selain intern Dinas LH juga mengundang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar dalam menebitkan ijin tidak mengabaikan dokumen Amdal.

Dikatakan, PTSP dan Lingkungan Hidup itu ibarat satu mata uang. Keduanya harus taat pada prosedur. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2009, masalah dokumen lingkungan mengundung unsur pidana.

“Kalau Dinas Lingkungan Hidup kasih keluar izin lingkungan, dulu namanya izin lingkungan, sekarang persetujuan lingkungan. Kalau berikan persetujuan lingkungan tanpa dokumen Amdal, UKL-UPL, itu sanksinya pidana, 3 tahun, Rp 3 Miliar.  Itu di Undang-Undang,”ujar Kelly Kambu.

Demikian pula sebaliknya, jika PTSP mengeluarkan izin tanpa disertai dengan persetujuan lingkungan, yang di dalamnya ada dokumen Amdal, UKL-UPL, maka sesuai Undang-Undang, PTSP juga terancam kena saksi pidana.

“Kami   Kadis Lingkungan Hidup, baik di provinsi, kabupaten, kota, mengeluarkan persetujuan lingkungan tanpa disertai dengan dokumen lingkungan itu pidana. Penulis dokumen Amdal kalau tidak disertai dengan lisensi itu juga pidana,”tandas Kelly Kambu.

Agar tidak terjerat dengan unsur pidana, Kadis LH Papua Barat Daya mengingatkan untuk selalu mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan kita bermain-main dengan aturan ini, mungkin ada bisikan sana sini lalu prosedur tidak kita perhatikan maka di ujung dari perjalanan itu, mudah-mudahan lautan teduh tapi kalau bergelombang maka yang dipanggil cek dokumen lingkungannya,  bagaimana prosesnya, tahapanya, mekanismenya, prosedurnya bagaimana. Nah ini penting. Hari ini aturan berubah, semuanya melalui AmdalNet,”ujar Kelly Kambu.

Disebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan semua melalui AmdalNet. Dalam mekanisme AmdalNet semua tahapan telah ditentukan waktunya, sehingga tidak ada lagi tawar menawar untuk menunda waktu baik dari pelaku usaha maupun dari Dinas Lingkungan Hidup.

Yang pasti ditegaskan oleh Kadis LH Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu bahwa Amdal adalah syarat mutlak dalam sebuah pengambilan keputusan.

“Bukan pembangunan alan dulu, baru lakukan kerjaan Amdal. Amdal itu sebagai dasar pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan layak atau tidak layak, sebuah kegiatan boleh dilaksanakan ditinjau dari aspek ekonomi, ekologi, dan lingkungan sosial,”jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berbicara Amdal itu mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan dan rencana pemantauan. Selain itu juga diawali dengan konsultasi publik.(min)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Patroli Perintis Presisi Amankan 2 Terduga Pelaku Pencurian Kabel

Next Post

DPR RI Dinilai Lamban, FSPPB Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan PERPPU Reintegrasi Pertamina demi Selamatkan APBN

Related Posts

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum
Sorong Raya

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
12
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong
Sorong Raya

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
5
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim
Sorong Raya

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
29
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026
Berita Utama

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026

14 Juli 2026
24
Wakapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Temu Raya V PAM GKI se-Tanah Papua di Kabupaten Sorong
Berita Utama

Wakapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Temu Raya V PAM GKI se-Tanah Papua di Kabupaten Sorong

12 Juli 2026
19
Next Post
DPR RI Dinilai Lamban, FSPPB Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan PERPPU Reintegrasi Pertamina demi Selamatkan APBN

DPR RI Dinilai Lamban, FSPPB Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan PERPPU Reintegrasi Pertamina demi Selamatkan APBN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!