SORONG – Berdasarkan Amanat Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi terbaru Instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 70 Tahun 2021, maka Kota Sorong diwajibkan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Drs.Yacob Kareth,MSi.
Kegiatan konsultasi publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sorong tahun 2023-2026, bertempat di Gedung Samu Siret, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Sorong Drs. Yakob Kareth M.Si yang ditandai dengan penabuhan tifa sebanyak lima kali.
“Bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2022, maka Kota Sorong diwajibkan menyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023 -2026, sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Sorong dalam merencanakan dan menganggarkan selama 4 tahun ke depan, sampai dengan terpilihnya wali kota/wakil wali kota defenitif hasil dari pemilihan umum serentak tahun 2024,” katanya.

Dijelaskannya bahwa tujuan dari konsultasi publik yaitu untuk penyepakatan permasalahan daerah, isu strategis, tujuan dan sasaran RPD tahun 2023-2026, yang kemudian dituangkan ke dalam penandatanganan berita acara.
“Konsultasi publik ini merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif, partisipatif, dan terpadu dengan melibatkan unsur pemerintahan dan stakeholders dalam perencanaan daerah,” ujarnya.
Setelah melalui proses konsultasi publik, diharapkan dokumen RPD Kota Sorong tahun 2023-2026 mampu mengakomodir usulan maupun kritik dan saran, dari berbagai unsur secara transparan dan komprehensif. (zia)















