3 Tsk DItahan, 5 Tsk Dibawa Umur Wajib Lapor
SORONG- Total sudah 8 tersangka (Tsk) dalam rangkaian kasus penganiayaan (pengeroyokan), provokator hingga pembakaran wanita paruh baya (50) inisial WG di depan Kompleks Kokoda, Km 8 Kota Sorong berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Sorong Kota.
Delapan tersangka tersebut ialah FT, AT dan OB diamankan pada waktu yang berbeda. Sedangkan MA, RT, JB, JU dan JT ditangkap pada hari Minggu (29/1) pada tempat yang berbeda-beda.

Sementara itu, 5 terduga pelaku peristiwa Km 8 tersebut diketahui memiliki peran berbeda beda, ada yang melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, ada yang teriak Bakar yang kesemuanya sedang didalami penyidik.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H menjelaskan pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka, inisial MA, RT, JB, JU dan JT pada rangkaian kasus pembakaran wanita paruh Blbaya di depan Kompleks Kokoda, Km 8.
” Masing-masing perannya ada yang memukul, teriak bakar dan juga ada pembeli bensin. Lima terduga tersangka ditangkap di rumahnya dan rumah saudaranya, di sekitar Kompleks Kokoda Km 8,”jelasnya kepada awak media, Senin (30/1).
Kapolresta menambahkan bahwa dari 8 tersangka sekitar 5 tersangka masih dibawa umur yakni di usia 16 maupun 15 tahun.
Kemudian, pihaknya pun berkoordinasi dengan perlindungan Anak dan Bappas terkait tersangka dibawa umur tersebut.
“Yang saat ini ditahan sebanyak 3 tersangka usia dewasa, sementara 5 tersangka lainnya wajib lapor. Sebab, sesuai UU Perlindungan anak, kami tidak berhak menahan tersangka yang masih dibawa umur. Namun, kasusnya masih tetap berjalan,”ungkapnya.
Pihaknya, sambung Kapolresta Sorong Kota akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sesuai dengan perintah pimpinan untuk menuntaskan kasus pembakaran wanita paruh baya.

Oleh sebab itu, perbuatan secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan di muka hukum terhadap barang atau orang diatur dalam Pasal 170 KUHP yang mana pada ayat (3) diancam penjara selama lamanya 12 tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.(juh)













