MANOKWARI – Seluruh SMA/SMK dan SLB di Provinsi Papua Barat diinstruksikan untuk memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas memasuki semester genap tahun ajaran 2021-2022 yang dimulai, 7 Januari 2022. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba,SPd,MPd pada rapat dengan para kepala SMA/SMK, SLB, Rabu (5/1). “Pembelajaran tatap muka terbatas sudah harus dilakukan oleh semua sekolah mulai tanggal 7 Januari,” tegas Barnabas Dowansiba kepada wartawan usai acara penyeranan kendaraan operasional di SMA Negeri 2 Manokwari, kemarin.
Kadisdik mengakui sempat memarahi Kepala SMAN 1 Manokwari yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Padahal SMAN 1 Manokwari merupakan sekolah pertama yang diadakan vaksinasi massal bagi pelajar. “Tadi saya sempat marah ke Kepala SMA Negeri 1 Manokwari. Sekolahnya yang pertama kali launching vaksinasi massal bagi pelajar, tetap pembelajaran tatap muka belum berjalan,” tandasnya.
Dia meminta kepada para kepala sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 7 Januari 2022. Dengan ini diharapkan para pelajar mau divaksin. Barnabas mencontohkan, di SMA Negeri 2 Manokwari telah melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak akhir tahun 2021. Ini memberi dorongan bagi siswa untuk segera divaksin. ‘’Di SMA Negeri 2 tinggal sedikit pelajar yang belum divaksin,’’ tandasnya.
Pembelajaran tatap muka menurut Kadisdik sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, dengan tatap muka para guru dapat mengenal anak didiknya, demikian pula sesama siswa bisa saling mengenal. Pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah memasuki tahun ketiga telah mengubah proses belajar-mengajar. Selama hampir 2 tahun sekolah memberlakukan pembelajaran secara online atau dalam jaringan (daring).
Pembelajaran secara online dinilai Kadisdik, banyak kelemahannya. Dia mencontohkan siswa kelas 1 dan 2 kurang mengenal gurunya. ‘’Guru-guru tidak banyak mengenal siswanya sendiri, mukanya seperti apa, modelnya seperti apa. Guru bagaimana menilai karakter siswanya,’’ tuturnya lagi.
Dengan pembelajaran tatap muka diharapkan guru dapat menilai siswa dari karakternya. ‘’O si siswa seperti. Jadi, yang dinilai tidak hanya pekerjaan di atas kertas tetapi karakternya. Pembelajaran tatap muka harus dibuka supaya guru bisa mengetahui anak-anak didiknya seperti apa,’’ imbuhnya.
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat diatur dengan menerapkan protokol kesehatan, serta merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Ada beberapa ketentuan diatur dalam Keputusan Bersama 4 menteri, yakni, penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-1 9) dilakukan dengan, pertama, pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau pembelajaran jarak jauh.
Kedua, penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.
Ketiga, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
Keempat, setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga paling sedikit 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Januari 2022, bahwa setiap siswa yang mengikuti tatap muka terbatas wajib sudah divaksin, sedangkan yang belum divaksin belajar secara online. “Kalau keputusan bersama 4 menteri, orang tua wajib memberi dukungan kepada anak untuk divaksin, itu wajib. Supaya saat pembelajaran tatap muka tidak ada pembatas antara siswa yang sudah divaksin dan belum,’’ ucapnya.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran lewat dana BOS untuk mendukung kegiatan PTM terbatas. Seperti penyediaan tempat cuci tangan dan lainnya. ‘’Sudah tersedia dari dana BOS, dari provinsi juga sudah turunkan Bosda ke sekolah-sekolah,’’ imbuhnya.
PTM terbatas juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sosialisasi, perkembangan maupun kebersamaan para siswa. Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu tetapi juga membangun kehidupan sosial. ‘’Jadi, jangan sampai kehilangan rasa sosial, kebersamaan dan perkembangan anak,’’ tandas Barnabas Dowansiba.(lm)