AIMAS – Personel Polsek Salawati dipimpin langsung oleh Kapolsek Salawati, Ipda Muhammad Calvin, S.Tr.K melaksanakan giat operasi di tempat penyulingan Miras Lokal (Milo) jenis Cap Tikus (CT) di Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk.
Dari Giat operasi tersebut Kapolsek bersama 19 personel berhasil menemukan dua TKP yang menjadi tempat produksi miras lokal jenis cap tikus. Kedua TKP tersebut berada di tengah hutan Kelurahan Makbalim.
“Giat operasi ini sebagai upaya tindak lanjut atas perintah Kapolres Sorong terkait peredaran miras tak berizin, salah satunya CT. Selain itu wilayah hukum Polsek Salawati yang juga masih luas areal hutannya ini berpotensi dijadikan tempat produksi CT, sehingga kami secara masif harus menekan peredaran Milo CT dari hulu hingga hilir,” terang Ipda Calvin.
Dibeberkan Kapolsek, dari TKP pertama anggota mendapati sejumlah BB berupa bahan baku pembuatan Milo cap tikus sebanyak 400 liter Dan beberapa jerigen. Sementara pada TKP kedua BB yang ditemukan cukup banyak yakni 1000 liter bahan baku serta 80 liter Milo captikus siap edar, juga lima buah drum berukuran besar.
Guna kepentingan penyelidikan, BB bahan baku dan cap tikus siap edar diamankan di Polsek Salawati. Sementara sisianya dimusnahkan di TKP. Sayangnya, jauhnya lokasi dan kontur alam yang sulit dijangkau membuat anggota kesulitan menemukan pelaku maupun pemilik rumah produksi penyulingan CT tersebut.
“Hanya sebagian lecil BB yang dibawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan. Sementara sebagian besarnya kami musnahkan langsung di TKP. Namun kontur rawa dan jarak 2 km yang harus ditempuh dengan berjalan kaki menjadi kendala bagi personel untuk mengetahui keberadaan pelaku,” kata Calvin.
Kapolsek berharap, upaya menekan peredaran Miras lokal yang diberantas dari hulunya juga berpengaruh terhadap minimalisasi peredarannya di masyarakat. Di samping itu, tindak kriminalitas maupun laka lantas yang disebabkan oleh pengaruh miras juga dapat ditekan laju pertumbuhan kasusnya. (ayu)












