Anthoneta: Di Atas Tanah Telah Berdiri KPR Subsidi, Dijual Tanpa Sepengetahuan Kami

SORONG-Puluhan tanah kavling belum dilunasi, tetapi telah dibangun KPR Subsidi akhirnya harus dipasang papan plang, karena PT CKF telah menjual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT BPR Arfindo yang memiliki sertifikat sah.PT BPR Arfindo bersama tim kuasa hukum yang didampingi aparat Kepolisian memasang papan plang di atas kavling tanah yang berada di Belakang UT Km 13, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, Rabu (19/4).
Direktur Operasional PT BPR Arfindo Anthoneta Kopong mengatakan, dilakukan pemasangan papan plang di atas kavling tanah yang telah berdiri puluhan unit rumah subsidi karena pihak PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) sejak tahun 2019 sampai sekarang tidak membayar uang harga tanah tersebut kepada PT BPR Arfindo.
“PT CKF sudah tidak membayar kavling tanah tersebut sejak tahun 2019, mereka beralasan perumahan FLPP belum terealisasi di Bank Papua. Padahal seharusnya perumahan mereka jual ke Bank Papua, kemudian user akad di Bank Papua. Selanjutnya SI timbul di kita, bayar kavling tanah di kita dan sertifikatnya keluar. Tapi selama 2019 tidak ada realisasi pembayaran dari Bank Papua,” katanya.
Dijelaskan bahwa Yang menjadi debitur adalah CV Putra Tunggal Mandiri, sementara jaminan atas nama PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF). Disini PT CKF tidak membayar uang kavling tanah tersebut ke Bank Arfindo.”Dan tanpa sepengetahuan kami, PT CKF justru telah menjual perumahan yang dibangun diatas kavling tanah tersebut secara cicil kepada user-user dan kami tidak tahu,” katanya.
“Kavling tanah yang bermasalah atau tidak dibayar oleh PT CKF yaitu sebanyak 41 kavling lahan di Perumahan Apernas Rapa Kencana II Residen yang beralamat di Jalan Belakang UT Km 13 dengan luas lahan 6.500 meter persegi dengan debitur yang akad kredit atas nama CV Putra Tunggal Mandiri, sementara jaminan atas nama PT CKF,” sambungnya.
Selain itu, kata Anthoneta bahwa perumahan Apernas Rapa Kencana B yang berada di Jalan Petrocina Km 13 Belakang UT Km 13, terdapat 40 kavling tanah dengan luas lahan 7.500 meter persegi, ternyata sudah ada yang dijual dengan cara dicicil kepada pihak ketiga.
“Kami sudah kroscek di lapangan dan ditemukan ada bukti perjanjian penjualan dengan user dan ada warmeking dengan notaris. Sebenarnya kita sudah saling berkomunikasi dengan PT Putra Tunggal Mandiri, tapi ternyata yang menjual kavling tanah tersebut adalah PT CKF. Kami harus bertindak secara hukum, karena persoalan ini sudah terlalu lama tidak ada penyelesaiannya dan tidak ada itikad baik dari PT CKF,” tegasnya.
Sehingga, pihaknya melalui tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Kami menempuh proses hukum baik pidana maupun perdata. Untuk proses pidananya sementara berjalan, karena sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Plang ini akan tetap dipasang sampai masalah ini selesai. Karena sampai sekarang tidak ada upaya atau itikad baik dari PT CKF. Seharusnya PT CKF membayar kavling tanah tersebut kepada PT BPR Arfindo, tapi sampai sekarang hal tersebut tidak dilakukan. Malah justru mereka menjual secara diam-diam kepada user tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan akibat perbuatan yang dilakukan PT CKF, maka total outstanding sekitar Rp 2,6 miliar. “Kami sudah beberapa kali melakukan negosiasi selama 1 tahun dengan PT CKF. Akan tetapi tidak ada titik temu dan tidak ada realisasinya,” katanya.
Terlepas dari itu semua, Anthoneta mengaku prihatin kepada para user yang sudah menempati rumah diatas kavling tanah yang bermasalah tersebut. “Mereka tahu atau tidak, bahwa kavling tanah tempat rumah mereka berdiri bermasalah. Tapi karena ini sudah masuk ranah hukum, maka kami menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum, bagaimana menindaklanjuti persoalan tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, Ketua Tim Kuasa Hukum Hiras Lumban Tobing, SH, MH menegaskan, tentunya akan menempuh langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Hari ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sudah dibangun kurang lebih 1 tahun antara pihak PT BPR Arfindo Cabang Sorong dengan debitur yang bersangkutan, tapi tidak ada niat baik. Bahkan ada puluhan unit rumah yang sudah dijual kepada pihak ketiga, tanpa sepengetahuan klien kami PT BPR Arfindo,” katanya.
Pihaknya, kata Hiras juga sudah memasang papan plang di Kantor Perwakilan PT Cahaya Keemasan Fadilah yang merupakan Kantor sementara. Dimana Kantor tersebut berdiri atas kavling tanah yang dijaminkan ke PT BPR Arfindo dan kantor tersebut dibangun tanpa sepengetahuan kliennya.
“Ini merupakan satu perbuatan yang dapat digugat baik secara perdata maupun dituntut secara pidana,” ujarnya.Ia mengatakan bahwa ternyata ada pihak yang secara sengaja dan terencana patut diduga telah melakukan tipu daya yang secara tidak sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah dan atas hak SHGB.
“Sehingga dalam kasus ini juga ada kantor notaris yang secara sadar, sengaja dan terencana dan patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat notaris turut serta melakukan patut diduga melakukan tindak pidana pada pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 374 jo pasal 55 KUHPidana, karena patut diduga menerbitkan PPJB untuk puluhan rumah tersebut diatas,” katanya.
“Disini juga ada pihak yang menjadi korban tipu daya dengan secara tidak patut membeli unit rumah agunan kredit diatas kavling tanah yang dulunya sudah menjadi agunan kredit PT BPR arfindo cabang Sorong,” sambungnya.
Lanjutnya bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban, kelalaian dan perbuatan melawan hukum tersebut. “Maka kami akan melakukan tindakan-tindakan secara hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Salah satu user atau warga yang tinggal di KPR, Yessy mengakui, selama ini tidak mengetahui jika kavling tanah yang sekarang berdiri rumah yang mereka tempati bermasalah. Sementara sudah 2 tahun mencicil rumah melalui PT CKF.
“Saya tidak tahu kalau kavling tanah rumah yang ditempati bermasalah. Selama ini saya membayar cicilan rumah bukan melalui bank, tetapi membayar cicilan rumah melalui PT CKF. Karena waktu tanda tangan akad, pembayaran lewat mereka. Kalau kita terlambat 3 bulan, kita di suruh keluar. Surat kontraknya lengkap. Kami punya bukti setoran pembayaran lengkap,” tegasnya.
Selain Yessy, beberapa user atau warga lainnya juga mendatangi lokasi pemasangan papan plang. Menurut para user, mereka selama ini tidak tahu kalau sertifikat rumahnya ada di Bank Arfindo. Sedangkan developer belum melunasinya.
“Kalau DP yang kami bayar Rp15 juta dengan cicilan Rp 1.700.000 per bulan dan sudah berjalan 2 tahun lamanya. Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan PT CKF. Kalau tidak ada tindak lanjut, maka kami akan laporkan polisi,” pungkasnya.(zia)















