SORONG – Usulan pemekaran calon daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Maybrat Sau yang beribukota di Ayamaru merupakan konsensus nasional yang dirioritaskan pemerintah pusat untuk dimekarkan dalam waktu dekat bersamaan dengan pemekaran calon provinsi di tanah Papua. Demikian dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri(Dirjen Otda Kemendagri), Drs. Akmal Malik dalam pertemuan di SwissbelHotel Kota Sorong, Sabtu (27/11).
Dalam pertemuan yang digagas pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat tersebut, Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Solossa,SE menjelaskan bahwa pemekaran calon DOB Kabupaten Maybrat Sau yang cakupan daerah bawahannya Distrik Ayamaru dan wilayah distrik pemekarannya, Distrik Ayamaru Utara dan wilayah distrik pemekarannya, Mare Raya dan Aitinyo, dikatakan pemerintah pusat menjadi prioritas karena telah menjadi konsensus (kesepakatan bersama) pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Maybrat dalam rangka mengakhiri konflik ibukota pemerintahan Kabupaten Maybrat yang berlangsung selama kurang lebih 9 tahun.
Fernando Solossa mengatakan, pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Maybrat Habel Howay,S.Sos, Wakil Ketua II Agustinus Tenauw,S.Sos,MSi dan Sekretaris DPRD Maybrat Ferdinandus Taa,SH,MSi, dalam pertemuan tersebut Dirjen Otda dalam pernyataannya bahwa aspirasi pemekaran calon DOB Maybrat Sau menjadi konsensus bersama pemerintah pusat dan daerah Maybrat sebagai solusi penyelesaian konflik ibukota Kabupaten Maybrat. Namun demikian lanjut Dirjen Otda, masih tetap menunggu proses finalisasi draf otonomi khusus Papua-Papua Barat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tentang kewenangan dan grand design daerah otonomi baru di Papua.
Dikatakannya, pemekaran DOB tidak serta merta dimekarkan asal maunya kelompok atau kepentingan tertentu, tetapi dikaji dari berbagai aspek diantaranya terkait efektifitas jangkauan pelayanan, pertimbangan keamanan, kesejahteraan, teriorial, infrastruktur, kesiapan SDM, SDA dan lain-lain. Pemekaran pun dilakukan biasanya dari pemekaran calon DOB provinsi dan selanjutkan calon DOB kabupaten atau kota. “Khusus untuk calon DOB Maybrat Sau menjadi konsensus bersama yang akan dimekarkan bersamaan dengan pemekaran calon DOB provinsi di tanah Papua,” kata Nando Solossa kepada Radar Sorong.
Senada juga disampaikan perwakilan tim pemekaran calon DOB Maybrat Sau, Marthen Kambuaya yang saat itu hadir dalam pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri, bahwa respon pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya di tahun anggaran 2022 ini sudah harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional pemerintahan calon DOB Maybrat Sau, dan dokumen lain seperti penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) dari pemerintahaan induk Kabupaten Maybrat kepada calon DOB Maybrat Sau.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Salah satunya pertimbangan kepentingan strategis nasional. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara bincang santai bertema Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (30/11).
Acara ini membahas amanat pada UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. “Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta memelihara citra positif Indonesia di mata internasional,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/11).
Mahfud mengatakan banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB Papua. Mahfud mengatakan pembentukan DOB Papua bisa direalisasikan dengan melihat serta mempertimbangkan kondisi geografi hingga sosial-budaya. “Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis apabila melihat kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial-budaya di Papua,” ujarnya.
Menurut Mahfud, untuk pembentukan DOB di Papua, hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi. Selain itu, jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, dan kondisi sosial-budaya masyarakat perlu diperhatikan. Dengan semua kondisi yang ada, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan pada satu hingga dua tahun ke depan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir dalam kesempatan ini, menjelaskan ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat, antara lain Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Menurut Tito, semangat pemekaran Papua adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.
Menurut Mendagri, akar utama masalah gangguan keamanan di Papua adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan, dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi. Hadir dalam kesempatan ini, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dan penjabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam. (ris/**/dek/detikcom)