SORONG-Polresta Sorong Kota merilis keberhasilan pengungkapan kasus pencurian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Sorong. Sedikitnya, 7 tersangka ditangkap.
Dalam press release tersebut Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka pencurian uang sebesar Rp 100 juta dari jok motor korban pada 21 Juli 2023. Awalnya, tiga tersangka itu sudah mengintai korban saat keluar dari Bank Papua, Kota Sorong.
“Jadi, masing-masing tersangka inisialnya AH, AB dan LZ. Tersangka AH pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIT melihat korban keluar dari Bank Papua dengan membawa dua kantong plastik warna hitam kemudian korban menyimpan plastik itu dalam jok motor yang digunakan,” ujarnya.
Selanjutnya, korban mengendarai motornya dan berhenti di salah satu toko. Korban yang tidak menyadari telah diikuti itu, kemudian meninggalkan uangnya didalam jok motor lalu masuk ke dalam toko. Kemudian, sambung Kapolresta tersangka AH mendekati motor tersebut lalu mencongkel jok motor (tempat duduk) dan mengambil uang korban.
“Tersangka AH dan AB mengikuti korban dan pada saat korban berhenti untuk masuk ke dalam toko, tersangka AH mencongkel jok motor korban inisial NT. Selanjutnya tersangka mengambil kantong plastik berisikan uang dan AH bersama dengan tersangka lainnya kabur,” ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan polisi. Berselang 3 hari yakni 24 Juli 2023, tim reskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua tersangka inisial AH dan AB sedangan LZ masih dalam pencarian. Happy menambahkan dari tersangka diamankan uang sejumlah Rp 35 juta.
“Barang bukti yang kami amankan adalah uang senilai Rp 35 juta kemudian 1 buah jaket berwarna biru. Keterangan tersangka uang yang diambil kurang lebih Rp 100 juta tapi yang kita amankan 35 juta. Sisa uangnya ada di DPO itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP junto pasal 362 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, sambung Happy dalam waktu 9 bulan ini Polresta Sorong Kota juga menangani dua kasus tindak pidana perdanganan orang (TPPO) dimana para korban merupakan warga dari luar Papua yang masih berusia dibawa 17 tahun namun dipekerjakan di tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.
“Kami sedang menangani dua kasus TPPO dan semuanya sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Sorong,”tambahnya.
Happy menjelaskan perkara pertama yakni korban anak asal Manado, Sulawesi Utar bertemu dengan LD. Korban ditawari bekerja di salah satu THM di Kota Sorong, korban pun menyanggupi pekerjaan tersebut lalu berangkat ke Sorong.
“Pada Maret 2023 korban menemui LD di Manado untuk menjelaskan tugas dan bekerja di salah satu THM di Kota Sorong, kemudian korban memenuhi permintaan dari terlapor kemudian segera berangkat ke Sorong,” ujarnya.
Polisi yang mendapati informasi adanya perdagangan anak dibawah umur kemudian melalukan penyelidikan dan menetapkan LD sebagai tersangka. Polisj juga mengamankan barang bukti berupa KTP korban dan surat perjanjian kerja.
“Saat tiba di Sorong, korban dipekerjakan di salah satu THM di Kota Sorong, untuk tindak pidana ini kami periksa 4 orang saksi yaitu B, N, S dan I. Barang bukti yang diamankan adalah KTP dan Surat perjanjian kerja antara korban dan terlapor,” tambahnya.
Happy menambahkan pihaknya juga telah mengamankan 1 tersangka perkara TPPO. Dimana tersangka tersebut mengambil satu warga Kota Sorong inisial NAR (16) untuk dipekerjakan di Fakfak, Papua Barat.
“Jadi, terlapor mengajak korban berangkat ke Kabupaten Fakfak untuk dipekerjakan di salah satu THM, sehingga kami bisa lakukan penangkapan atau kita amankan. Barang bukti yang kita amankan adalah akta kelahiran atas nama korban. Kami periksa 3 orang saksi, dan korban masih berusia 16 tahun inisial NAR,”pungkasnya. (rin)















