Kepala Dinas LHKP PBD Klarifikasi Miskomunikasi Gakum & Mendesak Revisi Regulasi Kayu Tanah Adat
SORONG– Polisi Kehutanan (Polhut) di Sorong Selatan angkat bicara mengenai rekaman suara yang beredar, di mana nama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah (Polda) dicatut terkait peredaran kayu ilegal.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Polhut yang bersangkutan, Yulian Flasau dan didukung oleh Koordinator Polhut Provinsi Papua Barat Daya, Benjamin Susim. Selain itu, adapun klarifikasi miskomunikasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan PBD, Julian Kelly Kambu.
Polhut Sorong Selatan, Yulian menjelaskan bahwa penyebutan nama Gakkum dan Polda dalam pesan suara tersebut semata-mata merupakan strategi untuk memberikan efek jera kepada pengusaha kayu yang tidak berizin.
“Kami biasa Polhut, kami pakai nama Gakkum dengan Polda agar masyarakat bisa takut,” ujar Julian. Ia menegaskan bahwa institusi Gakkum sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, Jumat (7/11).
Yulian melanjutkan, alasan utama Polhut menggunakan nama instansi penegak hukum yang lebih besar adalah karena keterbatasan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki Polhut di lapangan.
“Memang Polhut tidak bisa (menindak). Kenapa? Kita terbatas. Kita empat orang. Dan di kita Polhut sendiri tidak ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” jelas Yulian.
Menurutnya, tanpa PPNS dan jumlah personel yang memadai, penindakan terhadap pelaku illegal logging menjadi sulit dilakukan. Dengan menyampaikan ancaman bahwa kayu mereka akan ditahan dan diproses oleh Gakkum atau Polda, masyarakat atau pengusaha kayu ilegal menjadi takut untuk membawa hasil hutan ke Sorong.
Sementara itu, Benjamin Susim, Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, secara resmi menyampaikan permohonan maaf.
“Kami sebagai Koordinator Polhut di wilayah Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Balai Gakkum* atas apa yang terjadi saat ini,” ucap Benjamin Susin.
Benjamin menjelaskan bahwa tantangan dalam penertiban illegal logging di Papua Barat Daya sangat besar, mengingat status provinsi ini yang masih baru dan Polhut masih dalam tahap pembangunan kelembagaan.
“Provinsi kami ini masih baru. Yang saat ini kami kerjakan adalah membangun kerja sama dengan mitra, terus mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, seperti kelengkapan Polhut, terus kerja sama dengan Polda, terutama dengan Gakkum juga,” terangnya.
Ia mengakui bahwa Polhut belum bisa bergerak maksimal ke lapangan karena harus fokus pada pembenahan administrasi dan koordinasi.
“Kami Polhut sedikit dan sudah lama aktivitas ini berjalan. Sehingga kami harus membenahi hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dulu,” tambah Benjamin.
Ke depan, Benjamin memastikan Polhut Papua Barat Daya akan membangun kerja sama yang lebih erat dengan Gakkum.
“Kami akan melakukan rapat, menyamakan persepsi terkait dengan hal-hal yang terjadi di Papua Barat Daya ini, terutama illegal logging,” pungkasnya, menegaskan komitmen untuk mengatasi peredaran kayu ilegal melalui koordinasi bersama Gakkum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, memberikan klarifikasi terkait komunikasi salah seorang stafnya yang membawa-bawa nama Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian LHK di lapangan. Ia juga memaparkan dilema terbesar yang dihadapi dalam penanganan ilegal logging, yakni isu kayu yang tumbuh di atas tanah adat, yang menurutnya membutuhkan solusi mendesak melalui revisi regulasi.
Julian Kelly Kambu menjelaskan bahwa penyebutan nama Gakum oleh stafnya bukan bermaksud menuding institusi penegak hukum tersebut terlibat dalam peredaran kayu ilegal. Hal tersebut murni merupakan strategi komunikasi di lapangan untuk menimbulkan efek gentar pada pelaku.
“Gaya komunikasi di lapangan adalah dengan membawa nama Gakum atau mungkin Polda, supaya masyarakat yang melakukan ilegal logging lebih takut daripada Polhut (Polisi Kehutanan),” tegas Julian Kelly Kambu.
Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menurunkan status Gakum atau mengatakan Gakum ikut bermain. “Kita semua wasit untuk menjaga kawasan hutan,” imbuhnya.
Mengakui adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas LHKP, Julian Kelly Kambu menyampaikan rencana untuk segera menggelar rapat koordinasi (Rakor) besar yang melibatkan seluruh mitra penegak hukum.
Rakor ini akan mengundang Gakum, Polda, Polairut, Pelindo, KSOP, Kejaksaan, Pengadilan, hingga jasa pengangkutan kontainer. Tujuannya adalah untuk menertibkan peredaran kayu dengan memeriksa sumber kayu yang masuk ke pelabuhan.
Lebih lanjut, Kelly menyoroti kendala internal Polhut di Papua Barat Daya. Meskipun Polhut berwenang melakukan penangkapan, kartu tanda anggota (KTA) stafnya saat ini banyak yang sudah mati (kedaluwarsa).
“Kami harus aktifkan kembali KTA Polhut, dan meningkatkan kapasitas SDM kami agar mereka punya kewenangan untuk berani bertindak sama dengan Gakum dan Polda di lapangan,” jelasnya.
Julian Kelly Kambu mengungkapkan bahwa masalah ilegal logging yang dilaporkan di wilayahnya seringkali berakar pada masalah kebijakan terkait kayu yang tumbuh secara alami di tanah adat masyarakat.
“Menurut kita ini ilegal, tapi menurut masyarakat, ini bukan ilegal karena mereka menebang pohon di atas tanah adat mereka. Ini dilema,” ujarnya.
Untuk mencari solusi atas dilema ini, Dinas LHKP kini tengah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari untuk merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 (P.8).
Julian berharap revisi P.8 dapat mengatur secara jelas terkait pohon yang tumbuh alami di atas tanah adat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menjual kayu mereka, bahkan dengan potensi ekspor ke luar negeri seperti Cina, sebagai upaya pemberdayaan ekonomi orang asli Papua.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa Dinas LHKP tidak alergi terhadap kritik dari media atau masyarakat, namun ia meminta agar kritik yang disampaikan selalu disertai dengan data dan fakta yang akurat.(zia)











