Dominggus Mandacan : Aspirasi Perpanjangan Jabatan Gubernur PB Bagian dari Demokrasi
SORONG – Di tahun 2022 ini, sebanyak 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir, 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Di Provinsi Papua Barat, beberapa kabupaten dan kota yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022, termasuk juga jabatan Gubernur Papua Barat.
Sesuai aturan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur merupakan kewenangan Presiden untuk memilih calon-calon yang diusulkan Mendagri, sedangkan penunjukan plt Walikota/Bupati merupakan kewenangan Mendagri untuk menilai calon-calon yang diajukan Gubernur. Pelaksana tugas biasanya menjabat selama setahun dan bisa diperpanjang.
Terkait usulan Plt Walikota/Bupati di wilayah Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua Barat, Drs.Domunggus Mandacan,MSi mengatakan bahwa masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Kita masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau Pak Mendagri sudah memberikan petunjuk kepada gubernur untuk usulan, berarti kita usulkan. Sejauh ini belum ada petunjuk untuk kita mengusulkan pejabat, baik untuk Kota Sorong, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw. Kita masih tunggu,” kata Gubernur Papua Barat yang ditemui wartawan usai mengikuti salah satu kegiatan di Kota Sorong, Selasa (15/3).
Disinggung beberapa waktu lalu ada tim yang bertemu pemerintah pusat terkait pengajuan agar masa jabatan Gubernur Papua Barat diperpanjang, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan demokrasi. ”Itu namanya demokrasi toh. Demokrasi kan adalah hak setiap orang untuk berbicara. Kalau saya oke-oke saja, hak tertinggi ada di tangan rakyat. Demokrasi, jadi silahkan saja. Ada yang berbicara mau diperpanjang boleh, bilang turun juga boleh, itu hak rakyat berbicara,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM beberapa waktu lalu mengatakan jika ada permohonan perpanjangan masa jabatan, maka kembali lagi kepada undang-undang yang mengaturnya. ”Apa kata undang-undang saja. Tapi setahu saya yang kami melaksanakan tugas jabatan sebagai kepala daerah 5 tahun pertama. Bisa terpilih kembali, berarti melaksanakan tugas 5 tahun berikutnya di periode berikutnya. Kalau 10 tahun kita harus paham itu baik, kita tegak lurus terhadap aturan apapun namanya bahkan undang-undang yang berlaku,” kata Lambert Jitmau.
Mengenai keingingan sebagian kalangan agar jabatan Gubernur Papua Barat diperpanjang, lambert mengatakan hal tersebut keinginan dan kerinduan bagi setiap orang kan bisa, berbagai macam cara dilakukan bisa, tapi kembali lagi kepada undang-undang karena undang-undang sebagai payung hukum. ”Petinggi di pusat bisa melihat hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang. Disitu bisa diambil keputusan, tapi hak sebagai warga negara beliau ya silahkan lah, kita tidak bisa batasi,” katanya. (zia/ayu)