AIMAS – Implementasi Program Papua Terang melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Sorong memasuki tahap pembahasan. Sesuai rencana, PLTS akan dihadirkan di 6 lokasi yang tersebar di 5 distrik di Kabupaten Sorong.
Lokasi tersebut diantaranya adalah Distrik Sunook tepatnya di Kampung Dasri. Distrik Maudus tepatnya di Kampung Klatim dan Kampung Luwelala. Distrik Moisegen tepatnya di Kampung Sakamerin. Distrik Konhir tepatnya di Kampung Mlaron. Terakhir, Distrik Klawak tepatnya di Kampung Byaklokfle.
Nantinya PLTS dengan kapasitas antara 10 KW hingga 30 KW akan dibangun di masing-masing titik yang ditentukan tersebut. Program pembangunan awal akan dimulai oleh vendor. Barulah setelah pembangunanya rampung, PLTS tersebut akan dioperasikan oleh PT PLN UP3 Sorong.
Untuk pembangunan PLTS, pihak PLN membutuhkan bidang lahan berukuran 25m x 25m maupun 50m x 50m. Oleh karenanya, pihak PLN merasa membutuhkan pendampingan dari pemerintah Kabupaten Sorong terkait ketersediaan lahan yang akan digunakan.
Asisten II Setda Kabupaten Sorong, Suroso, S.IP, MA mengungkapkan, Pemerinrah Daerah Kabupaten Sorong siap mendukung program tersebut.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung program ini. Jika secara adminiatrasi pihak PLN membutuhkan surat pernyataan sebagai dukungan atas program tersebut maka pemerintah juga siap membantu,” ujar Asisten II.
Program tersebut juga disambut baik oleh kepala-kepala distrik, diantaranya Kadistrik Konhir, Kadistrik Moisegen, Kadistrik Maudus, Kadistrik Klawak dan Kadistrik Sunook.
Dikatakan, kelima kepala distrik tersebut, bahwa pihaknya akan membantu PLN untuk membantu mensosialisasikan terkait rencana proyek tersebut kepada masyarakat. Para Kadistrik juga bersedia memfasilitasi pihak PLN untuk bertemu dengan masyrakat pemilik hak ukayat, dalam rangka menyediakan lahan yang dimaksud.
Kadistrik Moisigin, Solfester S. Batkormbawa, S.STP, MM mengatakan, masyarakatnya sudah menyiapkan lahan seluar 50×50 untuk keperluan pembangunan PLTS di Kampung Sakamerin.
“Lahannya sudah ada, namun perlu diketahui bahwa lahan tersebut adalah tanah adat. Sehingga ada mekanisme koordinasi yang perlu dilakukan bersama pemilik hak ulayat. Tentunya kami akan membantu memfasilitasi pertemuan tersebut nantinya,” imbuh Kadistrik. (ayu)