AIMAS – Sebanyak 32 Kepala Distrik, 26 Lurah serta 226 Kepala Kampung se-Kabupaten Sorong (Kabsor)hadir dalam rapat kerja (Raker) bersama Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, MM, M.AP bersama seluruh pemangku kepentingan pada Rabu (29/3) bertempat di Aimas Hotel & Convention Center. Raker tersebut menjadi yang pertama kalinya, setelah lama vakum sejak merebaknya COVID-19.
Moso mengatakan, Raker tersebut bertujuan sebagai upaya optimalisasi kinerja pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan/ distrik dan kelurahan/ kampung agar dapat mengimplementasikan diri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga selesai. Sehingga materi yang dipaparkan nantinya dapat diimplementasikan dalam tugas di wilayah kerjanya masing-masing, sebagai perwujudan dari tercapainya tujuan dilaksanakannya Raker ini,” ujar Moso.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa seorang Camat bertugas menyelenggarakan segala bentuk urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan (distrik). Diantaranya turut mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, hingga mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
PP tersebut juga mengikat aturan bagi camat, atau yang familiar di Papua disebut dengan kepala distrik (Kadistrik) untuk mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota.
“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota guna melaksanakan tugas pembantuan. Dengan beberapa urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan,” sambung Moso.
“Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria proses sederhana, objek perizinan berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks, dan tidak memerlukan teknologi tinggi,” sebutnya merincikan isi Pasal 11 (3) PP RI Nomor 17 Tahun 2018.
PP tersebut juga mengatur tentang kekhususan bagi camat (Kadistrik) di kawasan perbatasan negara ata yang berada di luar pos batas lintas negara. Dimana camat (Kadistrik) pada kriteria tersebut diberikan kewenagan untuk turut membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan dan perkarantinaan.
Pada pasal 37, turut dijelaskan mengenai masalah Kelurahan, mula dari pembentukan hingga kedudukan kelurahan serta tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan dan pakaian dinas camat dan lurah. PP tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 lalu. (ayu)













