SORONG-Sebanyak 69 orang lulus seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya. 13 diantaranya merupakan perempuan. Sehingga telah memenuhi syarat kuota 30% keterwakilan perempuan.
Hal tersebut dikatakan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, Dr. Thomson F. E Elias Dr. Bustamin Wahid, Dr. Kris Nugroho, Johanna Kristina Naomi Kamesrar dan Gatot Purnomo dalam menyampaikan pengumuman Nomor : 16/Timselprov-Gel.1-pu/02/96/2023 tentang hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, di sekretariat Timsel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/3).
Trend Center Informasi Publik Timsel Calon Anggota KPU PBD, Johanna Kamesrar, mengatakan bahwa hasil penelitian administrasi dari para calon yang lolos untuk tahap selanjutnya berjumlah 69 orang “Jumlah yang dinyatakan lulus seleksi penelitian administrasi sebanyak 69 orang, terdiri dari laki-laki berjumlah 56 orang dan perempuan berjumlah 13 orang,” ujarnya.
“Untuk 30% kuota perempuan yang kita harapkan untuk lolos dalam penelitian administrasi ini, kita lihat dari 69 total, yang mana perempuan berjumlah 13 orang. Sehingga 19% sudah mencukupi karena disesuaikan dengan yang mendaftar jadi keterwakilan perempuan sudah ada,” sambungnya.
Johanna mengatakan bahwa untuk pendaftaran selanjutnya adalah sistem CAT. CAT akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2023 pada jam 10.00 WIT bertempat di SMK Negeri 1 Kota Sorong.
“Yang sudah lolos ini mereka akan mengikuti seleksi CAT, dengan persyaratan membawa bukti surat pendaftaran, alat tulis dan berpakaian yang rapi,” ujarnya.
Ia, menjelaskan untuk Rekapitulasi pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 yang pertama jumlah pembuat akun di SIAKBA berjumlah 226 orang, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 172 orang dan perempuan berjumlah 54 orang.
“Yang kedua, jumlah yang menyelesaikan pendaftaran di aplikasi SIAKBA berjumlah 133 orang, terdiri dari 107 orang adalah laki-laki dan 26 orang adalah perempuan,” ujarnya.
“Yang ketiga, jumlah yang menyerahkan berkas secara fisik berjumlah 121 orang, terdiri dari laki-laki berjumlah 103 orang dan perempuan berjumlah 18 orang,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU PBD, Dr.Thomson Elias menjelaskan bahwa Dari 226 orang yang mendaftar dan mengapa hanya 69 yang lolos untuk ke tahap selanjutnya, alasannya yang pertama karena melalui sistem aplikasi SIAKBA.
“Di dalam SIAKBA ada kategori namanya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Untuk mengisyarat itu ada beberapa indikator yang dicantumkan dalam persyaratan,” ujarnya.
Lanjutnya, Sehingga para peserta yang melakukan pendaftaran harus memenuhi syarat yang telah tercantum dalam aplikasi SIAKBA. Diantaranya syarat yang ada pada sistem tersebut ada beberapa indikator, salah satunya umur minimal 35 tahun.
“Sementara yang tidak lulus karena tidak memenuhi syarat disebabkan karena umur belum masuk dalam salah satu indikator sebagai persyaratan untuk dipenuhi. Bahkan ada penilaian misalnya kalau sudah S1 nilainya ada berapa, begitu juga dengan S2. Jadi sistem yang menghitungnya semua hal memiliki unsur atau punya nilai yang dihitung secara tersistem,” jelasnya.
Menurutnya, juknis KPU mengatur bahwa semua hal punya tahapan, punya nilai, dan bertindak sesuai nilai.
“Sistem aplikasi SIAKBA jika kami klik di sini apa maka di pusat juga akan mengetahui. Misalnya kami mengklik 69 maka di pusat juga mengetahui bahwa 69 yang lulus,” ujarnya.
Kemudian, Thomson menegaskan bahwa Unsur suku agama dan ras atau subjektivitas, tidak ada sama sekali dalam proses seleksi. Penilaian sebelumnya berbeda dengan tahun ini. Sebelumnya hanya secara manual namun sekarang menggunakan aplikasi.
“Syarat lainnya yang membuat para peserta tidak lulus adalah seleksi administrasi yang tidak memenuhi persyaratan misalnya kelengkapan ijazah. Yang mana ijazah harus ada legalisir,” ujarnya.
Kemudian, jika peserta merupakan ASN harus ada persetujuan dari PPK. Adapun peserta yang tidak lulus karena terlambat memasukkan berkas pada sistem SIAKBA yang telah berakhir pada tanggal 21 Februari pukul 23:59 WIT.
“Sehingga banyak peserta yang belum melengkapi berkas untuk upload ke sistem tersebut. Karena sudah di close maka tidak bisa,” jelasnya.
Syarat lainnya yaitu surat keterangan narkoba dari kepolisian tapi tidak ada hasil lab dari rumah sakit. Adapun anggota parpol yang ikut tetapi mereka tidak menyertakan surat pengunduran diri.
“Intinya kalau tidak memenuhi syarat itu merupakan hasil sortir dari sistem SIAKBA. Jadi mau tidak mau ya harus gugur karena kita tidak bisa toleransi urusan persyaratan dan mekanisme yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
“Buat yang gagal silahkan mencoba di lain waktu, jangan kecil hati masih ada peluang di perekrutan KPU kabupaten dan kota,” sambungnya.
Sekretaris Timsel, Bustamin Wahid menambahkan bahwa Point yang paling penting dan utama serta sederhana.”Adalah Kami mengirim 10 orang terbaik dalam menjalankan mekanisme demokrasi dan nasional,” tegasnya.(zia)












