SORONG – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Hasil Hutan Ilegal dalam rangka memperkuat pengamanan hutan dan kawasan hutan di wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan berlangsung di Hotel Vega Sorong, Kamis (20/11), dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa persoalan peredaran kayu ilegal merupakan isu yang telah berlangsung sejak lama dan masih menjadi tantangan besar hingga kini.
Kelly menilai rakor ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi dan menyatukan langkah antara pemerintah, masyarakat adat, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, hingga pelaku usaha.
“Kegiatan hari ini adalah rapat koordinasi untuk bagaimana mencegah peredaran kayu dan menjaga kawasan hutan. Permasalahan ini sudah ada sejak masa Irian Jaya hingga Papua dan sekarang di Papua Barat Daya. Baru di tahun 2025 kami bisa mempertemukan semua pihak untuk membangun komunikasi bersama,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi strategis, antara lain Kejaksaan, Polda Papua Barat Daya, Polairud, Koarmada, Gakkum KLHK, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, Polisi Kehutanan, Pelindo, KSOP, perguruan tinggi, lembaga adat, jasa pengangkutan, dan sejumlah mitra pembangunan.
Kelly menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, hanya ada dua kategori kayu yang dapat diperdagangkan secara legal yaitu Kayu dari pohon yang ditanam, dan Kayu dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHK/PVLKH).
Di Papua Barat Daya, terdapat empat pemegang izin PBPHK. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan 12 industri kayu lebih banyak mengambil pasokan dari masyarakat adat, bukan dari empat pemegang izin tersebut.
Menurutnya kayu tersebut ilegal, sementara masyarakat adat menganggap kayu yang tumbuh di tanah adat bukan pelanggaran.
“Masalahnya ada pada bagaimana mengatur pohon yang tumbuh di tanah adat. Ini harus masuk dalam revisi UU Kehutanan dan peraturan menteri. Agar masyarakat adat juga punya ruang menjual kayunya secara legal, termasuk pembayaran PNBP yang selama ini tidak berjalan,” jelasnya.
Kelly mengajak seluruh aparat penegak hukum, institusi keamanan, dan media untuk turut menjaga keberlangsungan hutan.
“Kita minta dukungan Kapolda, Koarmada, dan semua pihak. Jangan sampai kita sebagai wasit malah ikut jadi pemain. Media juga punya tanggung jawab moral untuk mengedukasi. Jika hutan rusak, dunia bisa tenggelam,” tegasnya.
Kelly menambahkan, hutan berperan penting sebagai penyerap karbon dunia. Negara-negara seperti Norwegia pun telah banyak berinvestasi dalam isu perubahan iklim karena menyadari peran hutan tropis, termasuk di Papua.
Melalui rakor ini, Dinas LHKP Papua Barat Daya berharap tercipta kesamaan perspektif dan langkah konkret untuk memutus “lingkaran setan” peredaran kayu ilegal serta memperkuat pengamanan kawasan hutan sebagai aset lingkungan yang vital bagi masa depan.(zia)















