8 Diantaranya Langgar Aturan Over Dimensi dan Over Loading
SORONG – Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Papua dan Papua Barat melalui Satlantas Kota Sorong, Dinas Perhubungan Kota Sorong, BPJN Papua dan Papua Barat, Jasa Raharja sebagai Tim Terpadu, turun langsung melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di depan Bandara DEO Sorong, Senin (21/2).
“Kegiatan hari ini sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen bersama tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL),” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat, Dominggus ST. MT didampingi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan, Danny Irawan Siswoyo S.SiT.
“Dalam pelaksanaan penanganan ODOL ini, kami melakukan sosialisasi, tata cara muat, tilang, pemotongan kendaraan yang over dimensi, penurunan muatan yang over loading sampai kepada sanksi hukum pada pihak yang terlibat dalam over dimensi dan over loading tersebut,” sambungnya.
Dari pantauan Radar Sorong, setiap kendaraan yang hendak melintas banyak juga yang putar balik. Sementara yang lain harus melalui timbangan yang telah disediakan dan pengecekan ukuran tinggi bak, panjang bak truck oleh tim terpadu, yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, bahwa Sebanyak 45 kendaraan jenis dump truk, truk semen, mobil tangki air, mobil tangki minyak, pick up yang diperiksa BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat dan tim terpadu berhasil menilang 8 truk yang over dimensi dan over loading. Salah satunya ukuran bak yang tinggi melebihi ukuran standar, ditandai dengan pilox tanda potong.
“Dari 45 kendaraan yang di periksa, kami dapati yang over dimensi ada 3 dump truck dan 2 truk semen. Kemudian yang over loading ada 3 dump truk. Jadi kendaraan yang over dimensi dibawa ke polres dan kendaraan yang over loading kita tilang karena tingginya melebihi 100cm dan panjangnya 50cm dari standar yang ditentukan,” katanya.
Dikatakannya bahwa sanksi hukum tidak hanya akan berlaku kepada pengemudi truk, tetapi sanksi hukum juga akan berlaku kepada operator, karoseri pembuat atau yang merakit kendaraan over dimensi bahkan kepada pihak dealer atau yang menjual kendaraan ODOL akan dikenakan sanksi hukum sesuai UU 22 tahun 2009 pasal 277 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.
“Kalau untuk kendaraan tersebut yang over, sopir atau pemilik harus menormalisasikan kembali kendaraan mereka sesuai ukuran standar. Kami berikan batas waktu 30 hari, jika lebih maka kita akan tindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang disengaja, yang mendominasi penyebab kerusakan jalan dan jembatan yang merugikan negara sekitar Rp 43 triliun setiap tahunnya, serta mengakibatkan kecelakaan dengan fatalitas korban meninggal dunia, luka berat, luka ringan yang sangat tinggi.
“Untuk mewujudkan zero ODOL tahun 2023, dibutuhkan komitmen bersama semua pihak yang terkait dalam hal tersebut,” katanya.
Dominggus berharap kepada para sopir truk, pemilik kendaraan yang sudah mengetahui kendaraannya Over Dimensi agar dengan kesadaran sendiri melakukan pemotongan/normalisasi terhadap kendaraan tersebut demi mengihindari kerusakan jalan serta kecelakaan lalu lintas di jalan akibat truk yang over dimensi.
Dan kepada pihak dealer agar tidak menjual truk yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, demi Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerusakan jalan/kerugian negara akibat ODOL Kepentingan Bisnis tidak harus mengabaikan keselamatan berlalu lintas di jalan. “Pengawasan dan Penertiban serta penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over loading tidak hanya sampai hari ini, tetapi secara terus menerus akan dilaksanakan,” pungkasnya.
Salah satu sopir yang mengendara dump truk mengaku tidak tahu-menahu kalau kendaraannya over loading. “Saya tidak tahu,” ungkapnya.(zia)














