JAKARTA-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) terkait pengendalian dan pengawasan BBM subsidi, Senin (8/7).
Hal itu untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi, yaitu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang tepat sasaran dan tepat volume pada konsumen.
Kerja sama itu juga merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PKS ini meliputi, pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Pj Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si, mengatakan sinergitas ini akan memperkuat pengawasan BBM subsidi.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan manajemen pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi akan lebih baik, serta masyarakat yang berhak akan mendapatkan manfaat subsidi dari Pemerintah ini,” ucap Pj Gubernur.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers mengatakan PKS bertujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), yang tepat sasaran dan tepat volume kepada konsumen pengguna.
Erika berharap, kerja sama yang terjalin dapat memberikan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.(*/zia)